Postingan

Menampilkan postingan dari Maret 31, 2017

ISU Terkait Peraturan No 82 Tahun 2012

Disusun oleh : Dewi Khansa Salsabila, Winda Shawitri, Yuniar Trias Fatimah, Dana Aprillia, Helda Dalam pembahasan ini mencantumkan beberapa isu terkait penyalahgunaan atau yang masih melanggar Peraturan Pemerintah Nomer 82 Tahun 2012. 1.       Pada kasus yang terkait penggunaan domain pada Pasal 77 ayat 2 Berbunyi "Nama Domain yang didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: kepatutan yang berlaku dalam masyarakat". Pelanggrannya berupa Contoh Kasus : Pada tahun 2008, pemerintah AS menangkap lebih dari 100 orang yang diduga terlibat kegiatan pornografi anak. Dari situs yang memiliki 250 pelanggan dan dijalankan di Texas, AS, pengoperasiannya dilakukan di Rusia dan Indonesia. Untuk itulah, Jaksa Agung AS John Ashcroft sampai mengeluarkan surat resmi penangkapan terhadap dua warga Indonesia yang terlibat dalam pornografi yang tidak dilindungi Amandemen Pertama. Di Indonesia, kasus pornografi yang terheboh baru-baru ini adalah kasusny