Postingan

Menampilkan postingan dari April 15, 2017

Contoh Kasus Perbuatan yang Dilarang Sesuai dengan Pasal 27 Sampai 37 UU ITE (11/2008)

Disusun oleh : Dewi Khansa Salsabila, Winda Shawitri, Yuniar Trias Fatimah, Dana Aprillia, Helda  Pasal 27 ayat (1): “ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. “ Kasus:             Kasus yang di alami Ervani Handayani, berawal saat Alfa Janto, suami Ervani yang bekerja di Joely Jogja Jewellery, akan dipindah tugaskan ke Cirebon. Karena merasa tak ada perjanjian dalam kontrak kerja, Alfa Janto keberatan dengan keputusan manajemen. Penolakan itu kemudian berujung pemecatan. Merasa suaminya diperlakukan tidak adil, Ervani mengeluh di Facebook 13 Maret 2014. Dalam statusnya, Ervani menyebut nama salah satu karyawati yang dianggap berperan dalam proses pemecatan suaminya.             Ervani sebenarnya sudah menyampaikan permintaan maaf, namun tetap dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama

KASUS DAN PENERAPAN PERATURAN MENTERI NO 20 TAHUN 2016

Disusun oleh : Dewi Khansa Salsabila, Winda Shawitri, Yuniar Trias Fatimah, Dana Aprillia, Helda Review untuk artikel : http://icjr.or.id/data/wp-content/uploads/2015/11/paper-3-final-Menyeimbangkan-Hak.pdf Secara garis besar artikel tersebut membahas tentang menyeimbangkan hak melindungi keterbukaan informasi dan melindungi hak atas privasi. Ada 2 contoh kasus yang dibahas pada artikel ini, yaitu : Kasus 1 : Munculnya aplikasi transportasi berbasis teknologi yang marak pada saat ini yang memiliki persoalan antara perlindungan privasi dan keterbukaan informasi. Contohnya teror yang dialami oleh pengguna aplikasi saat memberikan review yang buruk terhadap aplikasi.

PENERAPAN PERATURAN MENTERI NO 20 TAHUN 2016 TERHADAP ISU DATA PRIBADI

Gambar
Disusun oleh : Dewi Khansa Salsabila, Winda Shawitri, Yuniar Trias Fatimah, Dana Aprillia, Helda INFOGRAPHIC  ISSUE PRIVACY SERTA PENERAPAN DARI PERATURAN MENTERI NO 20 TAHUN 2016

KASUS CYBER CRIME YANG MELIBATKAN INSTANSI PELAYANAN MASYARAKAT

Gambar
Disusun oleh : Dewi Khansa Salsabila, Winda Shawitri, Yuniar Trias Fatimah, Dana Aprillia, Helda INFOGRAPHIC TERKAIT CYBER CRIME PENCEMARAN NAMA BAIK

Kebijakan Teknologi Informasi (IT Policy)

Disusun oleh : Dewi Khansa Salsabila, Winda Shawitri, Yuniar Trias Fatimah, Dana Aprillia, Helda   IT Policy adalah kebijakan yang mengatur perilaku user terhadap penggunaan fasilitas dan layanan informasi seperti penggunaan internet, website, email, wireless, software dan hardware. Kebijakan yang diterapkan di masing-masing institusi berbeda-beda tergantung dari fasilitas dan kondisi infrastruktur dari masing-masing institusi.  IT Policy di perlukan agar fasilitas serta layanan IT dapat digunakan sesuai dengan yang ketentukan dan tidak melanggar kebijakan yang ada. PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk mengeluarkan IT policy pada tanggal 01 Oktober 2013 ke seluruh karyawan mengenai kebijakan teknologi informasi. Adapun kebijakan-kebijakan yang di atur sebagai berikut: No: IT_01 Nama kebijakan: Email dan Instant Messaging Objektif: Memberikan pedoman penggunaan Email dan Instant Messaging di tempat kerja untuk keperluan atau kepentingan perusahaan. Berlaku untuk: Seluruh Ka

Etika Dalam Penggunaan Internet

Disusun oleh : Dewi Khansa Salsabila, Winda Shawitri, Yuniar Trias Fatimah, Dana Aprillia, Helda  ETIKA DALAM BERINTERNET BANKING (Bank Mandiri) Dalam menggunakan internet banking, ada etika yang mesti diperhatikan agar transaksi dapat berlangsung dengan aman dan nyaman. Berikut etika yang berlaku: 1.       User ID dan PIN harus selalu dijaga kerahasiaannya. Untuk itu hanya Anda sendiri yang layak mengetahuinya. Bahkan petugas Customer Care Bank Mandiri sekalipun tidak berhak mengetahuinya. 2.       Pastikan untuk melakukan Log Out setiap kali Anda selesai menggunakan Internet banking atau saat hendak meninggalkan komputer meski hanya untuk sejenak. Hal ini untuk melindungi Anda dari kemungkinan adanya orang lain pengguna komputer setelah Anda dapat mengakses informasi account Anda. 3.    Jangan sekali-sekali memberikan detil informasi pribadi Anda pada form dalam situs-situs seperti saat mengikuti kuis online. Hal in untuk mencegah agar informasi pribadi Anda tidak bi