Postingan

Menampilkan postingan dari Juli 23, 2017

MAKNA “TRANSAKSI” ELEKTRONIK

Disusun oleh : Dewi Khansa Salsabila, Winda Shawitri, Yuniar Trias Fatimah, Dana Aprillia, Helda  MAKNA “TRANSAKSI” ANTARA KBBI DAN UU ITE Makna transaksi menurut KBBI:             Transaksi merupakan: 1.       Persetujuan jual beli (dalam perdagangan) antara dua belah pihak. 2.       Pelunasan (pemberesan), pembayaran (seperti dalam bank). Makna Transaksi menurut UU ITE:             Transaksi berarti ada kegiatan dua belah pihak yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hokum antara dua pihak atau lebih. Jika kegiatan itu dilakukan melalui saluran elektronik maka bisa disebut sebagai transaksi elektronik. Misalnya, memesan tiket pesawat atau kereta secara elektronik.             Dalam UU ITE, transaksi di artikan sebagai perbuatan hokum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Definisi yang sama juga ditemukan dalam Peraturan Pemerintah (PP No.82 Tahun 2012) tentang Penyelengg

Digital Copyright -CC

Gambar
  Disusun oleh : Dewi Khansa Salsabila, Winda Shawitri, Yuniar Trias Fatimah, Dana Aprillia, Helda       Creative Commons (CC) adalah suatu organisasi yang memfokuskan untuk memperluas cakupan karya kreatif yang tersedia untuk orang lain secara legal dan dapat digunakan kembal serta dibagi secara luas (umum). Organisasi ini sudah banyak menerbitkan bebrepa lisensi resmi hak cipta yang biasa dikenal dengan lisensi Creative Commons .          Hubungan antara hak cipta dengan Creative Commons ialah seperti karya yang diberi hak cipta. Creative commons sendiri merupakan alat yang berguna sebagai pengatur keseimbangan pada hak cipta yang telah diberikan untuk sebuah karya. Dengan kata lain, CC mengatur serta memberikan setiap orang baik pencipta individu maupun perusahaan atau lembaga besar dengan menggunakan cara standart seperti memberikan izin atas hak ciptaan setiap insan.