MAKNA “TRANSAKSI” ELEKTRONIK
Disusun oleh : Dewi Khansa Salsabila, Winda Shawitri, Yuniar Trias Fatimah, Dana Aprillia, Helda MAKNA “TRANSAKSI” ANTARA KBBI DAN UU ITE Makna transaksi menurut KBBI: Transaksi merupakan: 1. Persetujuan jual beli (dalam perdagangan) antara dua belah pihak. 2. Pelunasan (pemberesan), pembayaran (seperti dalam bank). Makna Transaksi menurut UU ITE: Transaksi berarti ada kegiatan dua belah pihak yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hokum antara dua pihak atau lebih. Jika kegiatan itu dilakukan melalui saluran elektronik maka bisa disebut sebagai transaksi elektronik. Misalnya, memesan tiket pesawat atau kereta secara elektronik. Dalam UU ITE, transaksi di artikan sebagai perbuatan hokum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Definisi yang sama juga ditemukan dalam Peraturan Pemerintah (PP No.82 Tahun 2012) tentang Penyelengg