MAKNA “TRANSAKSI” ELEKTRONIK
Disusun oleh : Dewi Khansa Salsabila, Winda Shawitri, Yuniar Trias Fatimah, Dana Aprillia, Helda
MAKNA “TRANSAKSI” ANTARA KBBI DAN UU ITE
Makna transaksi menurut KBBI:
MAKNA “TRANSAKSI” ANTARA KBBI DAN UU ITE
Makna transaksi menurut KBBI:
Transaksi merupakan:
1. Persetujuan
jual beli (dalam perdagangan) antara dua belah pihak.
2. Pelunasan
(pemberesan), pembayaran (seperti dalam bank).
Makna Transaksi menurut UU ITE:
Transaksi berarti ada kegiatan dua
belah pihak yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya
hubungan hokum antara dua pihak atau lebih. Jika kegiatan itu dilakukan melalui
saluran elektronik maka bisa disebut sebagai transaksi elektronik. Misalnya,
memesan tiket pesawat atau kereta secara elektronik.
Dalam UU ITE, transaksi di artikan
sebagai perbuatan hokum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan
komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Definisi yang sama juga ditemukan
dalam Peraturan Pemerintah (PP No.82 Tahun 2012) tentang Penyelenggaraan Sistem
dan Transaksi Elektronik) yang berbunyi:
“ Transaksi Elektronik adalah
perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer,
dan/atau media elektronik lainnya “.
Sumber:
UU 7 2014 PERDAGANGAN
Contoh Website dari Perdangangan Jasa:
1.
Gobann.com
– Situs Jual Jasa Serba 50.000 Rupiah
Menyediakan
jasa yang bisa menukarkannya dengan harga 50.000, jasa yang dijual bisa
bermacam-macam mulai dari jasa penerjemah, desain grafis, koding pemrograman,
dll.
2.
Jualbelijasa.com
Merupakan
situs jual beli khusus bidang jasa yang menggunakan metode customer to customer
dimana pengguna jasa dan penyedia jasa berhubungan secara langsung dan tanpa perantara.
3.
Situs
jual beli jasa yang hampir sama:
-
Fiverr.com
-
Dolar3.com
-
Gighour.com
-
Gigbucks.com
-
Gigbux.com
-
Gigme5.com
-
Gigswood.com
-
Justafive.com
-
Tenbux.com
-
Zeerk.com
Link diatas
merupakan situs jual beli jasa yang hampir sama, dimana kita dapat membeli dan
menjual dengan harga yang di tentukan. Karena standar currency yang dipakai
adalah US$ sehingga untuk negara-negara yang memiliki nilai mata uang rendah
akan ramai menjual jasa di situs-situs tersebut.
4.
Tiket.com
Tiket.com
adalah sebuah Situs yang melayani pembelian tiket secara online yang berbentuk
e-ticket, baik tiket pesawat, kereta api, sewa mobil, reservasi hotel maupun
tiket event-event yang menarik seperti konser musik. Tiket.com telah terbukti
sebagai situs online terpercaya dalam pemesanan hotel, tiket pesawat, dan tiket
kereta api. Sistem pembayaran pada Tiket.com ini menyediakan 14 macam
pembayaran, dari transfer antar bank hingga kartu kredit.
5.
Traveloka.com
Traveloka
didirikan pada tahun 2012 dibawah PT Traveloka Indonesia. Pada awal konsepnya
Traveloka berfungsi sebagai mesin pencari untuk membandingkan harga tiket
pesawat dari berbagai situs lainnya. Pada pertengahan tahun 2013 Traveloka
kemudian berubah menjadi situs reservasi tiket pesawat dan Hotel.
6.
Agoda.com
Agoda
adalah perusahaan penyedia layanan reservasi hotel secara online yang
difokuskan terutama untuk kawasan Asia Pasifik, dengan basis operasional yang
berada di Bangkok, Singapura, dan Filipina.
7.
Booking.com
Didirikan
pada 1996, Booking.com B.V. memberikan jaminan harga terbaik untuk semua jenis
akomodasi, mulai dari akomodasi kecil independen, B&B, hingga apartemen
eksekutif dan suite mewah bintang lima. Sebagai website internasional,
Booking.com tersedia dalam lebih dari 40 bahasa dan menawarkan lebih dari
1,279,563 akomodasi yang aktif. di 227 negara dan wilayah.
8.
Seekme
Cara
kerja Seekmi bisa dibilang mirip Tinder.
Setelah pengguna mengisi fomulir tentang jenis jasa yang mereka inginkan,
Seekme akan memproses dengan memberikan rekomendasi sejumlah penyedia jasa yang
relevan berikut tarif yang mereka kenakan. Hal ini memungkinkan pengguna untuk
memilih penyedia jasa sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka. Startup
ini dibentuk oleh Nayoko Wicaksono dan beberapa orang rekannya. Seekmi sudah
memiliki dukungan angel investor kuat seperti Justin Kan, seorang entrepreneur,
investor, dan Co-founder Twitch.tv, platform streaming video. Selain
Justin, angel investor Seekmi lainnya adalah Mari Elka Pangestu, yang
sempat menjadi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia.
9.
Cari
Jasa
Cara
kerja CariJasa bisa dibilang
sedikit kompleks. Pertama pengguna harus mengisi sejumlah formulir sesuai
dengan jenis jasa yang ingin dicari. Kemudian pihak Cari Jasa akan mengirimkan
data tersebut ke penyedia jasa. Penyedia jasa yang tertarik kemudian akan
menawarkan tarif mereka ke pencari jasa atau dalam kasus ini adalah pengguna.
Lalu pengguna tinggal memilih penyedia jasa yang cocok bagi mereka. Cari Jasa
didirikan oleh Ravi Melwani. Sebelumnya, ia memiliki sejumlah bisnis waralaba, MindLab
program edukasi tambahan untuk anak-anak, dan sebuah bisnis kopi.
10.
Monolia
Cara
kerja Monolia bisa dibilang
sangat mirip dengan Cari Jasa. Pengguna harus mengisi sejumlah fomulir terlebih
dahulu untuk mengetahui jenis jasa yang dibutuhkan. Kemudian Monolia akan
memberikan rekomendasi penyedia jasa yang relevan. Selain bisa diakses melalui
situs resmi, Monolia juga telah menyediakan aplikasi mobile untuk platform
Android.
Sumber:
4. https://ngonoo.com/2015/09/151005/15-situs-belanja-online-terpopuler-dan-terpercaya-di-indonesia/
Contoh Website dari Perdagangan Produk:
1.
Perkakasku
Website
ini menjual berbagai macam perkakas, seperti perkakas mesin, perkakas angina,
perkakas rumah, perkakas taman, dll. Selain itu, website perkakasku juga
menjual produknya melalui beberapa website marketplace
besar di Indonesia.
Terkait
pembayarannya, Perkakasku menyediakan berbagai metode, mulai dari transfer
bank, kartu koin, kartu kredit, internet banking, hingga bitcoin.
2.
Ralali
Website
ini menyediakan produk industri yang diluncurkan sejak 2013, dan memiliki
sekitar 200 brand di platformnya. Ralali mempunyai sekitar 15 kategori produk,
mulai dari peralatan mesin, ukur, keamanan, hingga kesehatan. Ralali baru
menyediakan pembayaran melalui transfer bank, dengan pengiriman gratis area
Jakarta.
Ralali
mempunyai tiga kantor operasional offline yang di fungsikan sebagai pusat
informasi yang terletak di Serpong, Jelambar, dan Glodok.
3.
IndoTeknik
IndoTeknik
menjual produknya ke dalam enam kategori utama, yaitu:
1.
Home Appliance and
garden
2.
Professional Cleaning
3.
Tools and Hardware
4.
Handling Equipment
5.
Machineries
6.
Safety equipment
IndoTeknik
menyediakan metode pembayaran melalui transfer bank, internet banking, kartu
kredit, dan juga COD.
4.
Kucari
Website
ini menjual sekitar 5.000 produk peralatan teknik industri. Kucari juga
menyediakan berbagai produk olahraga dan kesehatan. Kucari juga menyediakan
pembayaran COD.
5.
Lazada.co.id
Lazada
merupakan situs belanja online yang menawarkan berbagai macam jenis produk,
mulai dari elektronik, buku, mainan anak, perlengkapan bayi, alat kesehatan,
produk kecantikan, peralatan rumah tangga, perlengkapan traveling dan olahraga.
Didirikan sejak 2012 lalu, Lazada merupakan salah satu cabang dari jaringan
retail online LAZADA Asia Tenggara.
6.
Tokopedia.com
PT
Tokopedia didirikan pada 6 Februari 2009, sedangkan Tokopedia.com secara resmi
diperkenalkan ke Publik pada 17 Agustus 2009. tokopedia.com merupakan salah
satu mal online di Indonesia yang mengusung model bisnis marketplace. Sejak
diluncurkan hingga akhir 2015, layanan dasar Tokopedia bisa digunakan oleh
semua orang secara gratis.
7.
MatahariMall.com
MatahariMall.com
adalah situs belanja online yang baru diluncurkan pada tanggal 9 september
lalu. Digadang-gadang MatahariMall.com bakal menjadi situs belanja online
terbesar di Indonesia.
8.
Kaskus.co.id
Kaskus
sebenarnya adalah sebuah forum online. Tapi website ini kemudian berkembang
menjadi salah satu platform e-commerce terbesar di Indonesia. Pengguna bisa
membuat artikel di dalam platform Kaskus dan juga melakukan jual beli barang di
sana.
9.
OLX.co.id
OLX
Indonesia adalah tempat untuk mencari barang baru atau bekas berkualitas
seperti produk elektronik, otomotif, rumah, peralatan rumah tangga, aneka jasa,
dan juga lowongan kerja. Pada tanggal 14 November 2014, OLX Indonesia
mengumumkan bahwa berniaga.com akan merger dengan OLX. Proses merger tersebut
telah selesai pada bulan Februari 2015.
10.
Bukalapak.com
Bukalapak
merupakan salah satu pasar daring (online marketplace) terkemuka di Indonesia
yang dimiliki dan dijalankan oleh PT. Bukalapak. Bukalapak menyediakan sarana
penjualan dari konsumen ke konsumen di mana pun.
11.
Elevania.co.id
Elevenia
menerapkan konsep open marketplace nomor 1 di Indonesia yang memberikan
kemudahan dan keamanan berbelanja. Situs ini menawarkan berbagai macam produk
untuk pecinta belanja online. Tercatat bahwa elevenia menawarkan lebih dari 2
juta produk dari 16.000 seller yang terbagi dalam 8 kategori antara lain:
fashion, beauty/health, babies/kids, home/garden, gadget/komputer, elektronik,
sports/hobby, service/food. Dan februari lalu elevenia telah berhasil menambah
seller-nya hingga lebih dari 23,000 seller dan live listing 2 juta produk.
12.
Zalora.co.id
Zalora
Indonesia adalah situs belanja Online yang menyediakan kebutuhan mode pakaian
yang terdiri dari produk berbagai merek, baik lokal maupun internasional.
Zalora Indonesia yang didirikan pada tahun 2012 oleh Catherine Sutjahyo yang
merupakan bagian dari Zalora Grup di Asia. Zalora merupakan anak perusahaan
dari situs belanja online Zalando. Zalando merupakan proyek dari Rocket
Internet. Di Indonesia Zalora berada di bawah naungan dan dikelola oleh PT
Fashion Eservices Indonesia.
13.
Blibli.com
Blibli.com
merupakan salah satu E-commerce di Indonesia dengan konsep belanja online ala
mall. Blibli adalah produk pertama PT Global Digital Niaga yang merupakan anak
perusahaan Djarum dibidang digital yang didirikan pada tahun 2010. Kantor pusat
Blibli bermarkas di Jakarta Barat dengan biaya infrastruktur seperti server dan
jaringan hampir mencapai Rp 100 miliar.
14.
Bhinneka.com
Bhinneka.com
merupakan situs e-Commerce angkatan pelopor online store yang sampai saat ini
terus berkembang dan bertumbuh menjadi situs e-Commerce terbesar di Indonesia.
Dengan tagline-nya (Indonesia #1 Webstore) yang didirikan Oleh Hendrik Tio.
15.
Blanja.com
Blanja
merupakan toko online yang memiliki pilihan produk yang sangat beragam, mulai
dari perlengkapan rumah tangga sampai aksesoris gadget bisa kamu dapatkan di
Blanja. Selain itu, Blanja juga sering mengadakan promo yang cukup menarik.
Kamu juga bisa berbelanja dengan nyaman melalui aplikasi mobile, baik dengan
smarpthone Android maupun iPhone. Untuk sistem pembayarannya, Blanja mendukung
kartu kredit, transfer bank, mini market, dan uang elektronik.
16.
Qoo10.co.id
Qoo10
merupakan gabungan dari marketplace asal Korea Gmarket dan eBay, yang sekarang
aktif di enam Negara yakni, Singapura, Jepang, Indonesia, Malaysia, China, dan
Hong Kong. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, Qoo10 mempunyai kinerja
yang baik di Indonesia, dengan lebih dari 400.000 anggota terdaftar dan 10.000
Penjual.
Sumber:
2. https://ngonoo.com/2015/09/151005/15-situs-belanja-online-terpopuler-dan-terpercaya-di-indonesia/
Praktek Perdagangan Elektronik yang tidak sesuai dengan ketentuan UU 7 NO 2014
1.
Masih
Sedikit Pelaku E-commerce yang memiliki NPWP
Menurut
Kepala Subdit Manajemen Tranformasi Nufransa Wira Sakti, terdapat sekitar 1.600
pelaku E-commerce dimana dari jumlah tersebut terdapat 600 E-commerce yang
belum terindetifikasi dan baru sekitar 620 E-commerce yang sudah memiliki NPWP.
(27 Agustus 2014). Tetapi sebagian besar yang sudah melapor memiliki NPWP
tersebut belum diketahui apa hal tersebut sudah sesuai fakta yang terjadi saat
bertransaksi.
Dan
dari hal tersebut Nufransa membentuk suatu tim di Ditjen Pajak yang terdiri
dari tim untuk memutuskan peraturan- peraturan atau tatacara aspek
perpajakannya, kemudian tentang pengelolaan pengalian potensi dari sisi
databasenya, kemudian dari sisi kerjasama dengan pihak-pihak ketiga, Tim
tersebut sudah berjalan hampir dua tahun dan mencoba untuk menjadi semacam
katalisator dalam artian ketika belum terdapat sesuatu yang yang di anggap
perlu dikenakan pajak secara khusus maka hanya akan menerapkan peraturan
ketentuan yang sudah ada di dalam ketentuan perpajakan untuk diterapkan
terhadap prosedur-prosedur yang ada di dalam e- Commerce.
2.
Banyak
Pelaku E-commerce yang tidak Mencantunkan Identitas Secara Lengkap dan Benar
Kejadian
seperti ini masih sering terjadi sampai sekarang, dimana banyak pedagang
E-commerce yang tidak mencantuk identitas secara lengkap dan benar, padahal hal
tersebut sudah di atur dalam pasal 65 ayat 1 (Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik UU 7 NO 2014).
3. Banyak Pelaku
E-commerce yang memberikan harga jual tidak sesuai
atau sangat tinggi kepada konsumen, begitu juga dengan cara penyerahan barang
yang kadang membuat barang tidak sesuai harapan konsumen, misalnya: pembukusan
barang yang tidak rapi dan tidak membuat barang seperti barang pecah belah aman
untuk dikirim.
Sumber:
Ketentuan yang Harus Terpenuhi Terkait pelaksaan Perdagangan Elektronik Menurut UU ITE
Seperti
yang sudah dijelaskan dalam Bab 5 pasal 18 dan 19 mengenai Transakasi
Elektronik, dimana syarat-syarat yang harus terpenuhi adalah:
1. Terdapat
kontrak yang disepakati oleh para pihak yang bersangkutan
2. Para
pihak yang bersangkutan berhak memilih hukum yang berlaku untuk transaksi
internasional yang dibuat
3. Jika
pihak yang bersangkutan tidak memilih hukum, maka hukum yang akan diterapkan
adalah asas Hukum Perdata Internasional
4. Pihak
yang bersangkutan berhak menetapkan lembaga persengketaan yang akan menangani
semua pihak yang terlibat jika suatu saat timbul sengketa dari transaksi
elektronik internasional yang dibuat
5. Jika
pihak yang bersangkutan tidak menetapkan lembaga persengkataan untuk menangani
hal yang tidak diinginkan, maka lembaga yang yang akan menangani akan di dasari
pada asas Hukum Perdata Internasional
6. Pihak
yang bersangkutan harus menggunakan sistem transaksi elektronik yang sudah di
sepakati.
Sumber:
UU ITE 11/2008
PRINSIP DAN PELAKSANAAN
KONTRAK ELEKTRONIK (jasa maupun barang) SESUAI DENGAN PP NO 82 TAHUN 2012 PASAL
47 & 48 :
Di dalam melaksanakan transaksi
elektronik (e-commerce) di lakukannya penawaran produk oleh penjual kepada
pembeli sehingga lahirnya kesepakatan perjanjian jual beli, semuanya
menggunakan sarana berbentuk data elektronik dengan memanfaatkan jaringan internet
baik dengan sarana komputer maupun gadget.
Kontrak elektronik berbeda secara
fisik dengan kontrak konvensional, namun keduanya patuh pada aturan hukum
kontrak/perjanjian/perikatan. Dan keduanya juga harus memenuhi syarat-syarat
sah perjanjian dan azas-azas perjanjian. Dan kontrak tersebut sudah diatur juga
dalam Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2012 pasal 47 dan 48.
Seperti
yang disebutkan dalam pasal 48,
Kontrak
elektronik memuat :
-
Data identitas para pihak
-
Objek dan spesifikasi
-
Persyaratan Transaksi Elekronik
-
Harga dan biaya
-
Prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh para pihak
-
Ketentuan yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk dapat
mengembalikan barang dan/atau meminta penggantian produk jika terdapat cacat
tersembunyi, dan
-
Pilihan hukum penyelesaian Transaksi Eletronik
Untuk beberapa situs jual-beli
online (transaksi elektronik) memang sudah memenuhi kontrak eletronik yang
dijelaskan dalam pasal 47 yaitu adanya kesepakatan antara kedua belah pihak dan
kesepakatan tersebut ditulis dalam bahasa Indonesia. Akan tetapi ada juga
beberapa situs yang belum memenuhi spesifikasi kontrak elektronik seperti
ketentuan untuk memberikan hak kepada pihak yang dirugikan apabila barang yang
dibeli tidak sesuai atau bahkan cacat. Dan untuk beberapa penjual onine shop
baik melalui aplikasi maupun pribadi melalui medsos, masih ada yang tidak jelas
memberikan identitas, spesifikasi barang, harga yang tidak sesuai dengan
kualitas barang, dan kurang menjelaskan prosedur pembelian barang. Dalam
pelaksanaannya Transaksi Elektronik melalui aplikasi lebih aman karena prosedur
yang diberikan cukup jelas di bandingkan Transaksi Elektronik melalui medsos.
Sumber
: PP nomor 82 tahun 2012
Komentar
Posting Komentar