MAKNA “TRANSAKSI” ELEKTRONIK

Disusun oleh : Dewi Khansa Salsabila, Winda Shawitri, Yuniar Trias Fatimah, Dana Aprillia, Helda 
MAKNA “TRANSAKSI” ANTARA KBBI DAN UU ITE
Makna transaksi menurut KBBI:

            Transaksi merupakan:
1.      Persetujuan jual beli (dalam perdagangan) antara dua belah pihak.
2.      Pelunasan (pemberesan), pembayaran (seperti dalam bank).

Makna Transaksi menurut UU ITE:

            Transaksi berarti ada kegiatan dua belah pihak yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hokum antara dua pihak atau lebih. Jika kegiatan itu dilakukan melalui saluran elektronik maka bisa disebut sebagai transaksi elektronik. Misalnya, memesan tiket pesawat atau kereta secara elektronik.
            Dalam UU ITE, transaksi di artikan sebagai perbuatan hokum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Definisi yang sama juga ditemukan dalam Peraturan Pemerintah (PP No.82 Tahun 2012) tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik) yang berbunyi:
            “ Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya “.
Sumber:

UU 7 2014 PERDAGANGAN

Contoh Website dari Perdangangan Jasa:

1.      Gobann.com – Situs Jual Jasa Serba 50.000 Rupiah
Menyediakan jasa yang bisa menukarkannya dengan harga 50.000, jasa yang dijual bisa bermacam-macam mulai dari jasa penerjemah, desain grafis, koding pemrograman, dll.

2.      Jualbelijasa.com
Merupakan situs jual beli khusus bidang jasa yang menggunakan metode customer to customer dimana pengguna jasa dan penyedia jasa berhubungan secara langsung dan tanpa perantara.

3.      Situs jual beli jasa yang hampir sama:
-          Fiverr.com
-          Dolar3.com
-          Gighour.com
-          Gigbucks.com
-          Gigbux.com
-          Gigme5.com
-          Gigswood.com
-          Justafive.com
-          Tenbux.com
-          Zeerk.com
Link diatas merupakan situs jual beli jasa yang hampir sama, dimana kita dapat membeli dan menjual dengan harga yang di tentukan. Karena standar currency yang dipakai adalah US$ sehingga untuk negara-negara yang memiliki nilai mata uang rendah akan ramai menjual jasa di situs-situs tersebut.

4.      Tiket.com
Tiket.com adalah sebuah Situs yang melayani pembelian tiket secara online yang berbentuk e-ticket, baik tiket pesawat, kereta api, sewa mobil, reservasi hotel maupun tiket event-event yang menarik seperti konser musik. Tiket.com telah terbukti sebagai situs online terpercaya dalam pemesanan hotel, tiket pesawat, dan tiket kereta api. Sistem pembayaran pada Tiket.com ini menyediakan 14 macam pembayaran, dari transfer antar bank hingga kartu kredit.

5.      Traveloka.com
Traveloka didirikan pada tahun 2012 dibawah PT Traveloka Indonesia. Pada awal konsepnya Traveloka berfungsi sebagai mesin pencari untuk membandingkan harga tiket pesawat dari berbagai situs lainnya. Pada pertengahan tahun 2013 Traveloka kemudian berubah menjadi situs reservasi tiket pesawat dan Hotel.

6.      Agoda.com
Agoda adalah perusahaan penyedia layanan reservasi hotel secara online yang difokuskan terutama untuk kawasan Asia Pasifik, dengan basis operasional yang berada di Bangkok, Singapura, dan Filipina.

7.      Booking.com
Didirikan pada 1996, Booking.com B.V. memberikan jaminan harga terbaik untuk semua jenis akomodasi, mulai dari akomodasi kecil independen, B&B, hingga apartemen eksekutif dan suite mewah bintang lima. Sebagai website internasional, Booking.com tersedia dalam lebih dari 40 bahasa dan menawarkan lebih dari 1,279,563 akomodasi yang aktif. di 227 negara dan wilayah.

8.      Seekme
Cara kerja Seekmi bisa dibilang mirip Tinder. Setelah pengguna mengisi fomulir tentang jenis jasa yang mereka inginkan, Seekme akan memproses dengan memberikan rekomendasi sejumlah penyedia jasa yang relevan berikut tarif yang mereka kenakan. Hal ini memungkinkan pengguna untuk memilih penyedia jasa sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka. Startup ini dibentuk oleh Nayoko Wicaksono dan beberapa orang rekannya. Seekmi sudah memiliki dukungan angel investor kuat seperti Justin Kan, seorang entrepreneur, investor, dan Co-founder Twitch.tv, platform streaming video. Selain Justin, angel investor Seekmi lainnya adalah Mari Elka Pangestu, yang sempat menjadi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia.

9.      Cari Jasa
Cara kerja CariJasa bisa dibilang sedikit kompleks. Pertama pengguna harus mengisi sejumlah formulir sesuai dengan jenis jasa yang ingin dicari. Kemudian pihak Cari Jasa akan mengirimkan data tersebut ke penyedia jasa. Penyedia jasa yang tertarik kemudian akan menawarkan tarif mereka ke pencari jasa atau dalam kasus ini adalah pengguna. Lalu pengguna tinggal memilih penyedia jasa yang cocok bagi mereka. Cari Jasa didirikan oleh Ravi Melwani. Sebelumnya, ia memiliki sejumlah bisnis waralaba, MindLab program edukasi tambahan untuk anak-anak, dan sebuah bisnis kopi.

10.  Monolia
Cara kerja Monolia bisa dibilang sangat mirip dengan Cari Jasa. Pengguna harus mengisi sejumlah fomulir terlebih dahulu untuk mengetahui jenis jasa yang dibutuhkan. Kemudian Monolia akan memberikan rekomendasi penyedia jasa yang relevan. Selain bisa diakses melalui situs resmi, Monolia juga telah menyediakan aplikasi mobile untuk platform Android.


Sumber:

Contoh Website dari Perdagangan Produk:

1.      Perkakasku
Website ini menjual berbagai macam perkakas, seperti perkakas mesin, perkakas angina, perkakas rumah, perkakas taman, dll. Selain itu, website perkakasku juga menjual produknya melalui beberapa website marketplace besar di Indonesia.
Terkait pembayarannya, Perkakasku menyediakan berbagai metode, mulai dari transfer bank, kartu koin, kartu kredit, internet banking, hingga bitcoin.

2.      Ralali
Website ini menyediakan produk industri yang diluncurkan sejak 2013, dan memiliki sekitar 200 brand di platformnya. Ralali mempunyai sekitar 15 kategori produk, mulai dari peralatan mesin, ukur, keamanan, hingga kesehatan. Ralali baru menyediakan pembayaran melalui transfer bank, dengan pengiriman gratis area Jakarta.
Ralali mempunyai tiga kantor operasional offline yang di fungsikan sebagai pusat informasi yang terletak di Serpong, Jelambar, dan Glodok.

3.      IndoTeknik
IndoTeknik menjual produknya ke dalam enam kategori utama, yaitu:
1.      Home Appliance and garden
2.      Professional Cleaning
3.      Tools and Hardware
4.      Handling Equipment
5.      Machineries
6.      Safety equipment
IndoTeknik menyediakan metode pembayaran melalui transfer bank, internet banking, kartu kredit, dan juga COD.

4.      Kucari
Website ini menjual sekitar 5.000 produk peralatan teknik industri. Kucari juga menyediakan berbagai produk olahraga dan kesehatan. Kucari juga menyediakan pembayaran COD.

5.      Lazada.co.id
Lazada merupakan situs belanja online yang menawarkan berbagai macam jenis produk, mulai dari elektronik, buku, mainan anak, perlengkapan bayi, alat kesehatan, produk kecantikan, peralatan rumah tangga, perlengkapan traveling dan olahraga. Didirikan sejak 2012 lalu, Lazada merupakan salah satu cabang dari jaringan retail online LAZADA Asia Tenggara.

6.      Tokopedia.com
PT Tokopedia didirikan pada 6 Februari 2009, sedangkan Tokopedia.com secara resmi diperkenalkan ke Publik pada 17 Agustus 2009. tokopedia.com merupakan salah satu mal online di Indonesia yang mengusung model bisnis marketplace. Sejak diluncurkan hingga akhir 2015, layanan dasar Tokopedia bisa digunakan oleh semua orang secara gratis.

7.      MatahariMall.com
MatahariMall.com adalah situs belanja online yang baru diluncurkan pada tanggal 9 september lalu. Digadang-gadang MatahariMall.com bakal menjadi situs belanja online terbesar di Indonesia.

8.      Kaskus.co.id
Kaskus sebenarnya adalah sebuah forum online. Tapi website ini kemudian berkembang menjadi salah satu platform e-commerce terbesar di Indonesia. Pengguna bisa membuat artikel di dalam platform Kaskus dan juga melakukan jual beli barang di sana.

9.      OLX.co.id
OLX Indonesia adalah tempat untuk mencari barang baru atau bekas berkualitas seperti produk elektronik, otomotif, rumah, peralatan rumah tangga, aneka jasa, dan juga lowongan kerja. Pada tanggal 14 November 2014, OLX Indonesia mengumumkan bahwa berniaga.com akan merger dengan OLX. Proses merger tersebut telah selesai pada bulan Februari 2015.

10.  Bukalapak.com
Bukalapak merupakan salah satu pasar daring (online marketplace) terkemuka di Indonesia yang dimiliki dan dijalankan oleh PT. Bukalapak. Bukalapak menyediakan sarana penjualan dari konsumen ke konsumen di mana pun.

11.  Elevania.co.id
Elevenia menerapkan konsep open marketplace nomor 1 di Indonesia yang memberikan kemudahan dan keamanan berbelanja. Situs ini menawarkan berbagai macam produk untuk pecinta belanja online. Tercatat bahwa elevenia menawarkan lebih dari 2 juta produk dari 16.000 seller yang terbagi dalam 8 kategori antara lain: fashion, beauty/health, babies/kids, home/garden, gadget/komputer, elektronik, sports/hobby, service/food. Dan februari lalu elevenia telah berhasil menambah seller-nya hingga lebih dari 23,000 seller dan live listing 2 juta produk.

12.  Zalora.co.id
Zalora Indonesia adalah situs belanja Online yang menyediakan kebutuhan mode pakaian yang terdiri dari produk berbagai merek, baik lokal maupun internasional. Zalora Indonesia yang didirikan pada tahun 2012 oleh Catherine Sutjahyo yang merupakan bagian dari Zalora Grup di Asia. Zalora merupakan anak perusahaan dari situs belanja online Zalando. Zalando merupakan proyek dari Rocket Internet. Di Indonesia Zalora berada di bawah naungan dan dikelola oleh PT Fashion Eservices Indonesia.

13.  Blibli.com
Blibli.com merupakan salah satu E-commerce di Indonesia dengan konsep belanja online ala mall. Blibli adalah produk pertama PT Global Digital Niaga yang merupakan anak perusahaan Djarum dibidang digital yang didirikan pada tahun 2010. Kantor pusat Blibli bermarkas di Jakarta Barat dengan biaya infrastruktur seperti server dan jaringan hampir mencapai Rp 100 miliar.

14.  Bhinneka.com
Bhinneka.com merupakan situs e-Commerce angkatan pelopor online store yang sampai saat ini terus berkembang dan bertumbuh menjadi situs e-Commerce terbesar di Indonesia. Dengan tagline-nya (Indonesia #1 Webstore) yang didirikan Oleh Hendrik Tio.

15.  Blanja.com
Blanja merupakan toko online yang memiliki pilihan produk yang sangat beragam, mulai dari perlengkapan rumah tangga sampai aksesoris gadget bisa kamu dapatkan di Blanja. Selain itu, Blanja juga sering mengadakan promo yang cukup menarik. Kamu juga bisa berbelanja dengan nyaman melalui aplikasi mobile, baik dengan smarpthone Android maupun iPhone. Untuk sistem pembayarannya, Blanja mendukung kartu kredit, transfer bank, mini market, dan uang elektronik.

16.  Qoo10.co.id
Qoo10 merupakan gabungan dari marketplace asal Korea Gmarket dan eBay, yang sekarang aktif di enam Negara yakni, Singapura, Jepang, Indonesia, Malaysia, China, dan Hong Kong. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, Qoo10 mempunyai kinerja yang baik di Indonesia, dengan lebih dari 400.000 anggota terdaftar dan 10.000 Penjual.


Sumber:
2.      https://ngonoo.com/2015/09/151005/15-situs-belanja-online-terpopuler-dan-terpercaya-di-indonesia/

Praktek Perdagangan Elektronik yang tidak sesuai dengan ketentuan UU 7 NO 2014

1.      Masih Sedikit Pelaku E-commerce yang memiliki NPWP
Menurut Kepala Subdit Manajemen Tranformasi Nufransa Wira Sakti, terdapat sekitar 1.600 pelaku E-commerce dimana dari jumlah tersebut terdapat 600 E-commerce yang belum terindetifikasi dan baru sekitar 620 E-commerce yang sudah memiliki NPWP. (27 Agustus 2014). Tetapi sebagian besar yang sudah melapor memiliki NPWP tersebut belum diketahui apa hal tersebut sudah sesuai fakta yang terjadi saat bertransaksi.
Dan dari hal tersebut Nufransa membentuk suatu tim di Ditjen Pajak yang terdiri dari tim untuk memutuskan peraturan- peraturan atau tatacara aspek perpajakannya, kemudian tentang pengelolaan pengalian potensi dari sisi databasenya, kemudian dari sisi kerjasama dengan pihak-pihak ketiga, Tim tersebut sudah berjalan hampir dua tahun dan mencoba untuk menjadi semacam katalisator dalam artian ketika belum terdapat sesuatu yang yang di anggap perlu dikenakan pajak secara khusus maka hanya akan menerapkan peraturan ketentuan yang sudah ada di dalam ketentuan perpajakan untuk diterapkan terhadap prosedur-prosedur yang ada di dalam e- Commerce.

2.      Banyak Pelaku E-commerce yang tidak Mencantunkan Identitas Secara Lengkap dan Benar
Kejadian seperti ini masih sering terjadi sampai sekarang, dimana banyak pedagang E-commerce yang tidak mencantuk identitas secara lengkap dan benar, padahal hal tersebut sudah di atur dalam pasal 65 ayat 1 (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik UU 7 NO 2014).

3.      Banyak Pelaku E-commerce yang memberikan harga jual tidak sesuai atau sangat tinggi kepada konsumen, begitu juga dengan cara penyerahan barang yang kadang membuat barang tidak sesuai harapan konsumen, misalnya: pembukusan barang yang tidak rapi dan tidak membuat barang seperti barang pecah belah aman untuk dikirim.
Sumber:

Ketentuan yang Harus Terpenuhi Terkait pelaksaan Perdagangan Elektronik Menurut UU ITE

Seperti yang sudah dijelaskan dalam Bab 5 pasal 18 dan 19 mengenai Transakasi Elektronik, dimana syarat-syarat yang harus terpenuhi adalah:
1.      Terdapat kontrak yang disepakati oleh para pihak yang bersangkutan
2.      Para pihak yang bersangkutan berhak memilih hukum yang berlaku untuk transaksi internasional yang dibuat
3.      Jika pihak yang bersangkutan tidak memilih hukum, maka hukum yang akan diterapkan adalah asas Hukum Perdata Internasional
4.      Pihak yang bersangkutan berhak menetapkan lembaga persengketaan yang akan menangani semua pihak yang terlibat jika suatu saat timbul sengketa dari transaksi elektronik internasional yang dibuat
5.      Jika pihak yang bersangkutan tidak menetapkan lembaga persengkataan untuk menangani hal yang tidak diinginkan, maka lembaga yang yang akan menangani akan di dasari pada asas Hukum Perdata Internasional
6.      Pihak yang bersangkutan harus menggunakan sistem transaksi elektronik yang sudah di sepakati.
Sumber: UU ITE 11/2008


PRINSIP DAN PELAKSANAAN KONTRAK ELEKTRONIK (jasa maupun barang) SESUAI DENGAN PP NO 82 TAHUN 2012 PASAL 47 & 48 :


            Di dalam melaksanakan transaksi elektronik (e-commerce) di lakukannya penawaran produk oleh penjual kepada pembeli sehingga lahirnya kesepakatan perjanjian jual beli, semuanya menggunakan sarana berbentuk data elektronik dengan memanfaatkan jaringan internet baik dengan sarana komputer maupun gadget.
            Kontrak elektronik berbeda secara fisik dengan kontrak konvensional, namun keduanya patuh pada aturan hukum kontrak/perjanjian/perikatan. Dan keduanya juga harus memenuhi syarat-syarat sah perjanjian dan azas-azas perjanjian. Dan kontrak tersebut sudah diatur juga dalam Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2012 pasal 47 dan 48.
Seperti yang disebutkan dalam pasal 48,
Kontrak elektronik memuat :
- Data identitas para pihak
- Objek dan spesifikasi
- Persyaratan Transaksi Elekronik
- Harga dan biaya
- Prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh para pihak
- Ketentuan yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk dapat mengembalikan barang dan/atau meminta penggantian produk jika terdapat cacat tersembunyi, dan
- Pilihan hukum penyelesaian Transaksi Eletronik
            Untuk beberapa situs jual-beli online (transaksi elektronik) memang sudah memenuhi kontrak eletronik yang dijelaskan dalam pasal 47 yaitu adanya kesepakatan antara kedua belah pihak dan kesepakatan tersebut ditulis dalam bahasa Indonesia. Akan tetapi ada juga beberapa situs yang belum memenuhi spesifikasi kontrak elektronik seperti ketentuan untuk memberikan hak kepada pihak yang dirugikan apabila barang yang dibeli tidak sesuai atau bahkan cacat. Dan untuk beberapa penjual onine shop baik melalui aplikasi maupun pribadi melalui medsos, masih ada yang tidak jelas memberikan identitas, spesifikasi barang, harga yang tidak sesuai dengan kualitas barang, dan kurang menjelaskan prosedur pembelian barang. Dalam pelaksanaannya Transaksi Elektronik melalui aplikasi lebih aman karena prosedur yang diberikan cukup jelas di bandingkan Transaksi Elektronik melalui medsos.

Sumber : PP nomor 82 tahun 2012

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kebijakan Teknologi Informasi (IT Policy)

Perbandingan antara model bisnis tradisional dan online/digital

TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN PELUANG BISNIS MAHASISWA