Budapest Convention on Cybercrime dan Keterkaitannya dengan Sistem Hukum di Indonesia
Disusun oleh :Dewi Khansa Salsabila, Yuniar Trias Fatimah, Winda Sawitri, Dana Aprillia, Helda Sistem hukum di Indonesia merupakan perpaduan dari hukum agama, hukum adat dan hukum negara eropa terutama belanda yang merupakan bangsa yang pernah menjajah Indonesia. Maka Belanda banyak mewariskan sistem hukum di Indonesia. Salah satu sejarah hukum belanda yang terdapat di Indonesia yaitu periode kolonialisme pada era penjajahan VOC, sistem hukum yang digunakan pada saat itu bertujuan untuk keperluan eksploitasi ekonomi untuk membantu krisis ekonomi di Belanda, melakukan pendisiplinan pada rakyat Indonesia dengan sistem otoriter dan perlindungan untuk orang-orang VOC seperti para imigran eropa. Politik dan pemerintahan pada saat itu tidak mempedulikan hak-hak dasar rakyat Indonesia. Konvensi budapest atau disebut konvensi kejahatan cyber adalah kesepakatan atau perjanjian internasional pertama yang mempunyai tujuan untuk mengatasi kejahatan komputer dan internet dengan melakukan h