Perbandingan antara model bisnis tradisional dan online/digital


Apasih perbedaan model bisnis dengan tradisional dan bisnis online/digital ?

      Dalam era yang seperti ini ada dua model bisnis. Dahulu sebelum ada model bisnis online banyak para pedagang yang berpeluang besar dalam berdagang, sedangkan saat sekarang model bisnis onle telah muncul sehinggan berkurangnya peluang pedangan dengan model tradional.


 Bisnis dengan model tradisional adalah pembangunan bisnis yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan juga BUMD. Usaha atau bisnis tersebut juga bekerja sama dengan tempat tempau usah seperti halnya ruko, pertokoan, dan lain sebebagainya. Dengan model bisnis tradisional pembeli/konsumen biasanya langsung bertemu dengan penjual/ yang menawarkan langsung. Seperti alnya jual beli di pasar, koprasi , dan lain sebagainya. Biasanya berawal dari modal yang kecil sehingga tidak terlalu mendapatkan untung yang besar.

Kebaikan dengan model bisnis yang seperti ini adalah konsumen dapat langsug melihat barang yang akan dibelinya atau digunakannya. Seperti melihat dari kualitas sesuai harga atau tidak. Jinis barang lembut atau tidak, dll. Keburukannya adalah terkadang barang barang yang seperti dipasar mudah hilang arena berjualan dipasar atau dicuri, atau bahkan dirampas.


                
  
Bisnis dengan model online/ digital itu sendiri memiliki arti yakni bisnis dengan sistem milik sendiri. Sesuka hati yang melakukan bisnis. Bisnis online yaitu bisnis berhubungan dengan internet. Bisnis dengan memasang iklan penjuan dengan blog atau website yang bisa dikunjungi via internet dan melakukan transaksi tampa bertemu penjual.


Penggunaan dengan model bisnis ini memiliki keuntungan yakni kita tidak perlu memikirkan biaya untuk membangun took, sewa took, sewa ruko, dan lain sebagainya. Dengan model bisnis ini muncul kurang bainya juga, yakni terkadang keuntungan itu tidak berjalan mulus terus. Dengan model seperti ini konsumen tidak dapat memastikan kualitas bahan dan segala yang berhubungan dengan barang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kebijakan Teknologi Informasi (IT Policy)

Contoh Kasus Perbuatan yang Dilarang Sesuai dengan Pasal 27 Sampai 37 UU ITE (11/2008)