Kebijakan Teknologi Informasi (IT Policy)
Disusun
oleh : Dewi Khansa Salsabila, Winda Shawitri, Yuniar Trias Fatimah, Dana
Aprillia, Helda
IT Policy adalah kebijakan yang mengatur perilaku user terhadap penggunaan fasilitas dan layanan informasi seperti penggunaan internet, website, email, wireless, software dan hardware. Kebijakan yang diterapkan di masing-masing institusi berbeda-beda tergantung dari fasilitas dan kondisi infrastruktur dari masing-masing institusi. IT Policy di perlukan agar fasilitas serta layanan IT dapat digunakan sesuai dengan yang ketentukan dan tidak melanggar kebijakan yang ada.
IT Policy adalah kebijakan yang mengatur perilaku user terhadap penggunaan fasilitas dan layanan informasi seperti penggunaan internet, website, email, wireless, software dan hardware. Kebijakan yang diterapkan di masing-masing institusi berbeda-beda tergantung dari fasilitas dan kondisi infrastruktur dari masing-masing institusi. IT Policy di perlukan agar fasilitas serta layanan IT dapat digunakan sesuai dengan yang ketentukan dan tidak melanggar kebijakan yang ada.
PT
Arpeni Pratama Ocean Line Tbk mengeluarkan IT policy pada tanggal 01 Oktober
2013 ke seluruh karyawan mengenai kebijakan teknologi informasi. Adapun
kebijakan-kebijakan yang di atur sebagai berikut:
No: IT_01
Nama kebijakan: Email dan Instant
Messaging
Objektif:
Memberikan pedoman penggunaan Email dan Instant Messaging di tempat kerja untuk
keperluan atau kepentingan perusahaan.
Berlaku untuk:
Seluruh Karyawan
Panduan utama:
Perusahaan menerapkan kebijakan ini untuk mengatur penggunaan pesan elektronik
system yaitu email dan instant messaging.
Email
dan instant messaging adalah sarana penting dan sensitive terkait bisnis
perusahaan. Kebijakan ini mengatur dan memberikan panduan atau standarisasi
terhadap seluruh pengiriman dan penerimaan pesan elektronik dengan memanfaatkan
sarana yang disediakan oleh perusahaan.
Ketentuan umum:
·
Perusahaan menyediakan sarana
electronics messaging untuk mendukung efektifitas kerja karyawan dan tentunya
akan meningkatkan produktivitas perusahaan.
·
Semua pesan elektronik yang dibuat dan
dikirimkan harus sesuai dengan kebijakan perusahaan.
·
Perusahaan melarang diskriminasi
terhadap usia, ras, gender, orientasi seksual, agama atau politik dalam
penggunaan sarana pesan elektronik.
·
Perusahaan melarang penggunaan pesan
elektronik untuk kegiatan politik, kegiatan ilegal atau kriminal, mengandung
isi pornografi, pesan/lampiran illegal, hal tidak senonoh, memfitnah atau
menghina.
·
Sarana pesan elektronik perusahaan tidak
boleh digunakan untuk promosi atau publikasi seseorang, pandangan politik atau
agama, pengoperasian bisnis atau apapun kegiatan untuk kepentingan pribadi.
·
Tidak diperkenankan menggunakan email
perusahaan untuk diikutsertakan dalam mailing list atau kegiatan sosial
networking
·
Setiap karyawan yang berhak akan
mendapatkan alamat email yang akan digunakan untuk pengiriman dan penerimaan
email hanya untuk kepentingan perusahaan. Pemberian hak akses email harus
mendapat persetujuan kepala departemen terkait.
·
Penggunaan tools email dan instant
messaging akan ditentukan oleh Departemen IT
·
Setiap karyawan yang menemukan
pelanggaran kebijakan ini harus segera menginformasikan ke manager atau
Departemen HRD
·
Setiap karyawan yang melanggar kebijakan
ini di kenakan tindakan indispliner termasuk tindakan penghentian hubungan
kerja (dengan tetap mengacu pada UU/PP yang berlaku)
·
Jika ada pengakhiran hubungan kerja
antara karyawan dan perusahaan maka perusahaan akan menutup email karyawan dan
penutupan akses terhadap seluruh sarana pesan elektronik. Termasuk hak akses,
hak melakukan download, mencetak, mengambil pesan yang tersimpan dalam system
terhitung sejak tanggal terminasi hubungan kerja di tetapkan.
Kepemilikan:
·
Email dan instant messaging adalah
sepenuhnya milik perusahaan. Seluruh sarana email dan instant messaging yang
digunakan termasuk semua pesan yang di simpan, dibuat, dikirimkan atau di
terima oleh karyawan atau non karyawan adalah milik perusahaan dan bukan milik
pribadi karyawan
·
Perusahaan berhak untuk melakukan
blocking, monitor, mengkaji dan mengungkapkan setiap atau semua pesan yang di
kirimkan atau diterima. Jika diperlukan dan sesuai persetujuan atasan atau
pihak yang berwenang(direktur, manager audit) audit pesan elektronik dapat
dilakukan.
Kerahasiaan:
·
Karyawan dilarang mengirim pesan
elektronik yang tidak sah, mengungkapkan rahasia perusahaan atau informasi
perusahaan yang bersifat rahasia
·
Penyalinan dan distribusi terhadap
materi yang dilindungi hak cipta adalah tindakan yang dilarang
·
Dilarang mendowload atau menyalin file
data dari external system dan internet kecuali setelah memperoleh izin dari
Manager bersangkutan dan manager IT
Keamanan:
·
Perusahaan menyediakan software
antivirus sebagai sarana pemeriksaan terhadap sarana pesan elektronik(email).
Karywan dialarang mendisable/menonaktifkan software antivirus tersebut.
·
Meskipun perusahan telah menyediakan
software antivirus, karyawan tetap diharuskan berhati-hati terhadap adanya
penyebaran virus, worm atau sejenisnya terutama jika menerima pesan yang tidak
di kenal pengirimannya, tidak jelas isi pesan email dan lampiran yang
mencurigakan.
Penggunaan yang tidak
diperkenankan:
·
Mengedarkan data perusahaan kepada pihak
luar tanpa ijin
·
Tidak diijinkan me ‘reply’, mem’forward’
email berantai(chain letters) dan email berkategori hoax
·
Pesan elektronik yang digunakan untuk
mengirim pesan yang berisi pornografi, seksual, rasis, suku, agama, promosi
bisnis pribadi, pelecehan atau menyinggung materi.
Ketentuan mailbox email:
·
Karyawan akan menerima satu alamat email
sesuai persetujuan atasan(manager) dan HRD
·
Username email akan mengikuti akun
active directory server dan penamaan akan mengikuti policy yang sudah
ditentukan.
·
Kuota email adalah 1 GB per mailbox.
·
Untuk menghindari over kuota perlu
dilakukan archiving secara rutin. Maintenance perlu dilakukan oleh setiap
karyawan untuk memastikan tidak over kuota yng berakibat tidak dapat menerima
email.
·
Akses email dikantor adalah menggunakan
‘Exchange’ service dan ‘webmail’ atau ‘Outlook Anywhere’ jika diluar kantor
atau jika menggunakan perangkat mobile. Tidak bisa menggunakan 1MAP atau POP3
sevice.
·
Maksimum pengiriman dan penerimaan
lampiran email adalah 10 MB
·
Ada shared Email (shared mailbox)
perdepartemen dan tetap harus dimaintain untuk menghindari over kuota.
·
Kuota shared email(shared mailbox)
adalah 5GB
·
Kehilangan data email akibat kelalaian
karyawan menjadi tanggung jawab karyawan yang bersangkutan.
Ketentuan instant
messaging:
·
Diberikan jika memang sangat dibutuhkan
untuk alasan pekerjaan dan username akan mengikuti policy yang sudah
ditentukan.
·
Karyawan akan menerima satu username
sesuai persetujuan atasan(manager) dan HRD.
No: IT_02
Nama Kebijakan: Penggunaan Internet
Objektif:
Memberikan pedoman akses dan pemanfaatan internet melalui jaringan perusahaan.
Berlaku untuk:
Semua karyawan yang di izinkan atau berhak untuk mengakses layanan internet
perusahaan
Panduan utama:
Layanan internet diberikan kepada karyawan atas persetujuan manager karyawan
yang bersangkutan untuk meningkatkan kualitas pekerjaan karyawan tersebut.
Internet adalah sarana yang bermanfaat dalam menunjang aktivitas bisnis
perusahaan tetapi sekaligus memiliki implikasi terhadap keamanan perusahaan.
Untuk alasan itu maka karyawan yang telah diberi hak akses internet wajib
menjamin penggunaan internet tersebut hanya untuk kepentingan perusahaan.
Ketentuan umum:
·
Pemberian hak akses penggunaan internet
di lingkungan perusahaan kepada karyawan harus atas persetujuan manager atasan
langsung karyawan yang bersangkutan.
·
Setiap karyawan bertanggungjawab
terhadap hak akses yang telah diberikan dan termasuk dalam pemanfaatannya.
·
Pengguna internet hanya digunakan untuk
kepentingan perusahaan.
·
Perusahaan melakukan kontrol akses
terhadap beberapa sumber daya(resource) dan situs-situs internet(website).
Content(isi) yang di akses oleh karyawan menjadi tanggungjawab karyawan
bersangkutan sesuai aturan perusahaan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
·
Setiap perangkat lunak atau file yang
diunduh (download) melalui internet ke jaringan perusahaan menjadi milik
perusahaan. File tersebut atau perangkat lunak hanya dapat digunakan dengan
cara-cara yang sesuai dengan ketentuan perusahaan lisensi dan hak cipta.
·
Setiap karyawan yang melanggar kebijakan
ini dikenakan tindak indispliner termasuk tindakan penghentian hubungan kerja
(dengan tetap mengacu pada UU/PP yang berlaku).
Penggunaan yang tidak di
perkenankan:
·
Mengakses, meng-upload, download atau
mendistribusikan pornografi, materi yang bermuatan seksual, ilegal, propaganda,
politis, fitnah, pelecehan seksual, penghinaan, pencemaran nama baik,
diskriminasi gender/ras, suku, agama, berjudi.
·
Melanggar peraturan atau undang-undang
yang berlaku di Indonesia
·
Melakukan vandalisme atau pengrusakan
properti individu lain atau organisasi lain.
·
Menyerang atau penyalahgunaan privasi
orang lain
·
Melanggar hak cipta atau penggunaan
materi tanpa izin intelektual
·
Menggunakan jaringan untuk keuntungan
finansial atau komersial pribadi
·
Mengganggu perfoma jaringan (internet
bandwitdh abuse)
·
Mendownload atau mendistribusikan
software bajakan
·
Tidak diperbolehkan dengan sengaja
menyebarkan virus, worm, trojan, house atau tools yang dilarang (trap-door
tools code). Jika ada kesengajaan maka akan mendapatkan sangsi sesuai peraturan
perusahaan.
·
Beberapa website atau resource yang
menurut perusahaan berpotensi merugikan perusahaan, memberikan efek negatif
terhadap kinerja karyawan, dan mengganggu produktifitas perusahaan yang akan
dilakukan BLOCKING terhadap akses website atau resouce tersebut. Contoh: game
online, situs jejaring sosial, video streaming.
No: IT_03
Nama Kebijakan: Keamanan
Password(Password Security)
Objektif: Memberikan
panduan pengelola password untuk menjaga keamanan dan integritas semua sistem
bisnis perusahaan
Berlaku untuk:
Semua karyawan
Panduan Utama:
Menjaga keamanan sistem bisnis perusahaan yang mencakup perangkat lunak,
perangkat keras, sistem e-mail, fasilitas jaringan dan aplikasi bisnis
sangatlah penting dilakukan agar integritas data dan stabilitas sistem
informasi perusahaan.
·
Perusahaan memberikan data password
kepada karyawan yanh berhak untuk mengakses sistem informasi perusahaan berupa
sistem operasi, jaringan aplikasi, email untuk mendukung kegiatan usaha
perusahaan.
·
Setiap karyawan yang memperoleh password
wajib menjaga kerahasian dan keamanan password
·
Setiap pengajuan pembuatan username bagi
sistem informasi harus mendapatkan persetujuan dari atasan langsung minimal
setingkat manager. Departemen IT akan memberikan default password yang HARUS
segera diganti oleh karyawan yang menerimanya saat pertama kali mempergunakan
default password tersebut dengan mengikuti ketentuan yang di jelaskan dalam
“PEDOMAN PASSWORD”.
·
Departemen IT akan segera
menghapus/menonaktifkan seluruh password dari karyawan dengan status
mengundurkan diri(tidak tercatat lagi sebagai karyawan) atas permintaan dan
pemberitahuan dari Departemen HRD.
·
Setiap karyawan yang melanggar kebijakan
ini di kenakan tindakan indispliner termasuk tindakan penghentian hubungan kerja(dengan
tetap mengacu pada UU/PP yang berlaku).
Pedoman Password:
Password
haruslah tidak mudah ditebak oleh karyawan setiap karyawan harus mengikuti
ketentuan pemberian/perubahan password sebagai berikut:
·
Jangan menggunakan bagian dari account
identifier (nama pengguna, login ID, tanggal lahir, dan lain-lain).
·
Minimal 8 karakter atau lebih
·
Gunakan campuran antara angka, huruf
besar, huruf kecil dan karakter khusus seperti “*&%#@!~.
·
Gunakan dua atau tiga kata pendek yang
tidak ada kaitannya dengan username, nama, alamat atau nomor rumah, nomor kartu
identitas, nomor telephone, hari ulang tahun.
Menjaga keamanan Password:
·
Gantilah password yang diterima dari
Departemen IT segera.
·
Jangan beritahukan password anda kepada
siapapun.
·
Jangan biarkan orang lain melihat anda
pada saat anda memasukan password anda.
·
Jangan menampilkan atau menulis password
anda di area kerja atau tempat lain yang terlihat.
·
Ubah password anda secara
periodik(dianjurkan setiap 6 bulan) dan tidak mempergunakan password yang
hendak di ganti (password lama). Gantilah password dengan yang sama sekali
baru.
·
Jika anda meninggalkan terminal (PC atau
Laptop) anda, maka pastikan anda melakukan log off atau lock screen atau
shutdown untuk memastikan terminal (PC atau Laptop) anda tidak dalam keadaan
terbuka(open).
No: IT_04
Nama Kebijakan: Standar PC Desktop
dan Laptop pengguna dan hal lain yang terkait
Objektif:
Memberikan pedoman standarisasi PC pengguna sesuai kebutuhan perusahaan
Berlaku untuk:
Semua Karyawan
Panduan utama:
Perusahaan memberlakukan standarisasi konfigurasi PC dan Laptop sesuai dengan
kebutuhan perusahaan.
Ketentuan umum:
·
Departemen IT akan memberlakukan
standarisasi konfigurasi hardware dan software untuk PC dan Laptop di kantor
maupun kapal
·
Kebutuhan yang tidak megikuti standarisasi
yang diberlakukan oleh Departemen IT dapat diberikan kepada karyawan dengan
syarat mengajukan perubahan, penambahan atau pengecualian standarisasi yang
telah di setujui oleh manager dan direksi yang bersangkutan
·
Karyawan tidak diperkenankan menambah
atau mengurangi perangkat keras/lunak yang telah di sediakan perusahaan kecuali
telah mendapatkan persetujuan Manager IT
·
Penggunaan perangkat keras atau
perangkat lunak selain standar perusahaan akan menjadi tanggung jawab karyawan
sepenuhnya.
·
Setiap karyawan yang melanggar kebijakan
ini dikenakan tindakan indisipliner termasuk tindakan penghentian hubungan
kerja (dengan tetap mengacu pada UU/PP yang berlaku).
PC Support
·
Departemen IT akan melakukan
pemeliharaan terhadap semua PC desktop dan laptop perusahaan baik dikantor
maupun kapal. Setiap karyawan di wajibkan memelihara dan menjaga dengan baik
setiap perangkat keras dan perangkat lunak yang telah dipercayakan oleh
perusahaan kepada karyawan untuk menunjang aktifitas kerjanya di perusahaan.
·
Jika mengalami masalah dengan PC/Laptop,
pengguna diwajibkan untuk menghubungi tim helpdesk perusahaan dan kemudian tim
helpdesk akan mengarahkan ke bagian PC support perusahaan. Pengguna tidak
diperkenankan menentukan sendiri penyedia jasa perbaikan/servis PC/Laptop tanpa
melalui persetujuan dari Manager IT
·
Perangkat pribadi yang dipergunakan
untuk kepentingan perusahan tidak akan mendapatkan support dari Departemen IT
Pelatihan Karyawan:
·
Pelatihan(training) bagi karyawan baru
untuk penggunaan PC, cara akses ke jaringan dan perangkat lunak atau aplikasi
lainnya akan di berikan oleh bagian IT helpdesk
Prosedur Backup:
·
Setiap karyawan yang memiliki hak akses
ke working folder server dapat menyimpan data di server file sharing tersebut.
Setiap periode tertentu data yang ada di server akan melakukan prosedur backup.
Data dan aplikasi yang ada di PC/Laptop tidak dilakukan backup. Jika anda ingin
melakukan backup terhadap data-data atau aplikasi yang ada dimasing-masing
PC/laptop yang anda gunakan, maka ikuti prosedur berikut:
o
Simpan file atau data yang merupakan
data perusahaan ke working folder server yang telah disediakan oleh perusahaan
(Departemen IT). Secara periodik folder tersebut akan dibackup oleh Departemen
IT.
o
Tidak diperkenankan menyimpan file yang
tidak ada hubungannya dengan kepentingan bisnis perusahaan.
·
Jika file atau data ada di PC/laptop dan
file tersebut hilang atau rusak, hubungi Departemen IT untuk mengembalikan file
tersebut. Departemen IT tidak menggaransi file tersebut bisa dikembalikan
secara utuh
Anti Virus Software:
·
Perusahaan menggunakan software
antivirus yang akan melakukan scanning secara otomatis terhadap seluruh
PC/Laptop yang terhubung di jaringan perusahaan.
No: IT_05
Nama Kebijakan: Standarisasi
Perangkat Lunak PC Desktop atau Laptop
Objektif:
Menyediakan pedoman untuk proses pembelian, penggunaan dan instalasi perangkat
lunak pada PC perusahaan.
Berlaku untuk:
Semua Karyawan
Panduan utama: Perusahaan
memberlakukan standarisasi perangkat lunak(software) PC dan laptop sesuai
dengan kebutuhan perusahaan.
Penerapan:
1. Kebijakan
ini berlaku bagi semua karyawan perusahaan yang memiliki izin penggunaan
perangkat lunak yang terinstall(terpasang) dalam PC desktop/laptop perusahaan.
2. Tujuan
standarisasi perangkat lunak sebagai berikut:
a) Untuk
membantu memastikan kompatibilitas aplikasi/perangkat lunak yang akan
digunakan.
b) Melakukan
penataan administrasi yang lebih efektif
c) Membantu
dalam hal perencanaan penggunaan dan pembelian perangkat lunak dengan tujuan
jangka panjang.
d) Memastikan
biaya pembelian yang lebih efektif
e) Melakukan
kontrol terhadap penggunaan dan pembelian perangkat lunak berlisensi.
f) Memberikan
dukungan teknis(support) yang lebih baik
3. Permohonan
pembelian perangkat lunak untuk keperluan diatas kapal wajib diberitahukan
kepada Departemen IT sebelum diproses lebih lanjut oleh Departemen Teknik atau
Nautik.
Tecnical Support:
1. Dukungan
(support) terhadap perangkat lunak hanya disediakan pada jenis perangkat lunak
yang telah menjadi standard perusahaan. Contoh support terhadap Operating
System Windows, Microsoft Office dan Antivirus.
2. Dukungan
(support) tidak akan diberikan untuk perangkat lunak yang tidak menjadi
standard perusahaan, perangkat lunak yang dibeli secara pribadi, perangkat
lunak dengan license trial dan perangkat lunak lainnya yang tidak termasuk
dalam daftar perangkat lunak standar perusahaan. Pengunaan perangkat lunak
diluar standar dilarang digunakan untuk seluruh karyawan.
3. Aplikasi
atau perangkat lunak ditentukan oleh Departemen IT. Perangkat lunak yang
menyebabkan kendala/masalah pada computer atau jaringan perusahaan akan di
hapus (remove/uninstall).
Peran Departemen IT dalam Pembelian
& Penggunaan Perangkat Keras dan Perangkat Lunak:
1. Membantu
perusahaan dalam hal evaluasi dan solusi terhadap perangkat lunak.
2. Bertindak
sebagai penghubung dan penentu spesifikasi perangkat lunak dan perangkat keras
antara vendor dan perusahaan.
3. Merekomendasikan
dan mengevaluasi tugas, pekerjaan dan fungsi yang akan dicapai dalam hal
pengunaan atau pembelian perangkat lunak baru.
4. Membantu
memberikan persyaratan dan spesifikasi perangkat keras dan perangkat lunak.
5. Melakukan
installasi, troubleshooting dan maintenance terhadap perangkat lunak standar
yang digunakan oleh perusahaan.
6. Memastikan
dipatuhinya kebijaksanaan penggunaan hardware dan software perusahaan oleh
semua pengguna perangkat keras/lunak.
7. Jika
ada kebutuhan perbaikan program yang dilatarbelakangi program tidak
mengakomidir bisnis proses perusahaan maka kepala Departemen yang bersangkutan
wajib mendiskusikan dengan Departemen IT dan mengisi form user request dan
ditandatangani oleh kepala Departemen sebelum program dikembangkan. Langkah
yang akan dilakukan Departemen IT:
a. Identifikasi
permasalahan
i.
Melalui meeting dengan key user
ii.
Mengumpulkan contoh data input yang
dibutuhkan
iii.
Mengumpulkan contoh laporan
iv.
Mempelajari proses bisnis secara manual.
b. Melakukan
analisa dan design dalam bentuk user request form
i.
Membuat design flow proses bisnis
ii.
Analisa impact terhadap system yang ada
iii.
Membuat kesepakatan jadwal penyelesaian
c. Development
i.
Membuat prototype program
ii.
Melakukan Quality Control (testing dan
eror program).
iii.
Mempresentasikan program
iv.
Perbaikan program sesuai hasil
presentasi
v.
Melakukan Quality Assurance
vi.
Membuat user manual
d. Implementasi
i.
Pilot program
ii.
Periode penungguan atas implementasi
iii.
Project selesai
Daftar perangkat lunak yang telah
di-standarisasi:
1. Operating
System antara lain Windows 8 Enterprise atau Windows 7
2. Microsoft
Office 2013
3. Sophos
Antivirus
4. Acrobat
Reader(viewer free edition)
5. 7
zip atau built in Windows Archiver/Extractor
6. Perangkat
Lunak internal (inhouse application APOL)
7. Perangkat
Lunak lain yang telah lulus uji dari Departemen IT(uji kompatibilitas dan uji
penggunaan tipe license).
Permintaan untuk PC hardware atau
Perangkat Lunak Non-Standar
1. Buat
permintaan di form PR dan sebutkan PC hardware atau perangkat lunak yang tidak
ada pada daftar standar. Form harus mendapatkan persetujuan dari atasan
langsung dan sebutkan tujuan dari penggunaan PC hardware atau perangkat lunak
yang tidak masuk dalam daftar standard perusahaan(non standart software)
2. Untuk
kasus tertentu dan penggunaan perangkat lunak tersebut benar-benar diperlukan,
pemberian izin, penggunaan perangkat lunak non standar dapat diberikan dengan
syarat tertentu. Installasi menunggu uji kompatibilitas, usulan pembelian
perangkat lunak dan uji tipe lisensi dari Departemen IT.
No: IT_06
Nama Kebijakan: Spesifikasi
Perangkat PC dan Laptop
Objektif:
Memberikan pedoman penggunaan dan pembelian dengan spesifikasi standarisasi PC
dan Laptop sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Berlaku untuk:
Semua karyawan yang berhak menggunakan sarana kerja PC/Laptop.
Ketentuan Umun:
·
Departemen IT akan memberlakukan
standarisasi spesifikasi perangkat keras PC dan Laptop
·
Penggunaan perangkat keras/lunak selain
standar spesifikasi perusahaan akan menjadi tanggung jawab karyawan sepenuhnya
·
Departemen IT bertanggung jawab terhadap
semua instalasi perangkat keras dan karyawan dilarang memodifikasi, memutuskan,
menyambung atau memindahkan perangkat keras tanpa sepengetahuan Departemen IT
·
Setiap karyawan yang melanggar kebijakan
ini dikenakan tindakan indisipliner termasuk tindakan penghentian hubungan
kerja(dengan tetap mengacu pada UU/PP yang berlaku)
Spesifikasi Perangkat Keras:
Spesifikasi perangkat keras PC
Spesifikasi
|
Deskripsi
|
Operating System
|
Windows 8 Enterprise 64 bit
|
Processor
|
Intel CoreTM I3-2130
processor(3.30GHz, 3M 1333 Mhz FSB?
|
Chipset
|
Intel H61 Express Chipset
|
System Memory
|
4 GB (2GBx2) DDR3 1066 MHz
SDRAM(dual-channel support on two DIMMs) support up to 8 GB
|
Hard drive
|
500 GB Serial ATA hard disk
|
Optical Drive DVD
|
None
|
Graphics
|
IntelR integrated graphics
solution, featuring. Intel core HD Graphics. Intel core Dynamic Video Memory
Technology(intel core DVMT) support. Microsoft DirectX 10 support
|
Audio
|
Embedded high-definition audio with
5.1 –channel surround sound support
|
Speaker
|
Internal speaker
|
Networking
|
Gigabit Ethernet
|
Modem
|
None
|
I/O Ports
|
Front:
·
Four USB 2.0 ports
·
Hight-definition headphone and
microphone jacks back
·
Six USB 2.0 ports
·
PS/2 keyboard and mouse ports
·
Ethernet(RJ-45) PORT
·
Three audio ports
·
VGA port
·
DVI-D port
·
Serial port
·
Parallel port
|
I/O Expansion
|
Low-profile riser slots: PCL Express
2.0 x16slot PCL Express 2.0 x1 slot
|
Dimensions
|
101.5(W) X 396.84(D) X 266.5(h) mm
(with bezel)
|
Power Supply
|
220 W
|
System Compliance
|
PC 2001
|
Certification
|
FCC, CE, MET, Nemko(CB & GS)
|
Special Keys & Controls
|
Acer USB Keyboard and mouse
|
Warranty
|
3(three) years spare part and labour
|
Kepemilikan Perangkat Keras:
·
Seluruh perangkat keras dari perusahaan
adalah milik perusahaan dan hanya diberikan kepada karyawan yang berhak
menerima sesuai dengan jabatan, tanggung jawab dan keperluan untuk mendukung
pekerjaan karyawan yang bersangkutan.
·
Karyawan wajib memelihara dan menjaga
perangkat keras yang diberikan oleh perusahaan dan hanya digunakan untuk
kepentingan perusahaan. Kehilangan atau kerusakan yang ditimbulkan menjadi
tanggung jawab karyawan
Kategori karyawan
penerima perangkat keras
·
Laptop hanya diberikan ke manager ke
atas atau karyawan yang banyak melakukan kegiatan dinas luar kota. Untuk
jabatan dibawah manager jika hendak diberikan laptop harus mendapatkan
persetujuan dari perusahaan(menilai perlu pemberian laptop) kepada karyawan
yang bersangkutan. Selain dari itu menggunakan perangkat keras PC
·
Perangkat keras PC/Laptop hanya
digunakan bagi karyawan yang dinilai perusahaan memerlukan perangkat keras
sebagai sarana kerja dan sesuai dengan kebijaksanaan perusahaan dan sesuaikan
dengan tanggung jawab dan keperluan perusahaan. Contoh Office Boy, driver
adalah bagian yang tidak perlu mendapatkan perangkat keras.
Prasyarat Pembelian Perangkat Keras:
·
Perangkat keras menggunakan spesifikasi
di atas
·
Pembelian PC tidak otomatis beserta
dengan LCD Monitor.
·
Pembelian sepasang perangkat PC + LCD
monitor hanya diberikan jika:
o
Merupakan pengadaan pembelian perangkat
keras baru, sebelumnya tidak ada (new request).
o
Monitor yang lama sudah rusak dan dapat
dibuktikan secara fisik maupun administrasi bahwa perangkat monitor benar-benar
rusak(replacement status)
·
Prasyarat jika merupakan pembelian
baru(new request):
o
Buat permohonan pengadaan
o
Jelaskan status dan alasan pembelian
baru untuk posisi dan nama karyawan yang dimaksud
·
Prasyarat jika pembelian untuk pengganti
asset(replacement):
o
Mengisi dan mengajukan Form
o
Karena merupakan asset replacement maka
fisik asset yang telah mengalami kerusakan wajib dikirimkan ke IT Head Office
disertai dengan dokumen berita acara kerusakan asset yang telah ditandatangani
oleh karyawan yang menerima asset tersebut, atasan langsung dan IT(sebagai
pemeriksa asset)
No:IT_07
Nama Kebijakan: Akses
Jaringan(Network Access)
Objektif:
memberikan pedoman komunikasi data dan suara(telepon) dikantor pusat dan kantor
cabang untuk keperluan atau kepentingan perusahaan.
Berlaku untuk:
Semua karyawan
Ketentuan umum:
·
Perusahaan menyiapkan sarana Wide Area
Network sehingga kantor pusat dan kantor cabang bisa bergabung dalam satu
network untuk mengakses perangkat lunak atau berkomunikasi lewat suara(telepon)
·
Perusahaan menyiapkan sarana Local Area
Network sehingga antar komputer dalam satu cabang bisa saling terhubung dan
memudahkan implementasi perangkat lunak.
·
Seluruh PC/Laptop daoat mengakses
jaringan perusahaan (network) sesuai dengan profil pengguna yang telah diatur
oleh kebijakan akses sistem informasi perusahaan.
·
Karyawan tidak diperkenankan membawa dan
menyambungkan peralatan dari luar kantor yang bukan milik perusahaan ke dalam
jaringan perusahaan.
·
Setiap karyawan wajib menjaga keamanan
akses ke jaringan sesuai ketentuan perusahaan(lihat pada kebijakan keamanan
password)
·
Setiap karyawan yang melanggar kebijakan
ini dikenakan tindakan indisipliner termasuk tindakan penghentian hubungan
kerja(dengan tetap mengace pada UU/PP yang berlaku).
Penggunaan yang diperkenankan:
·
Setiap PC/Laptop yang sudah diberikan
akses ke jaringan perusahaan diwajibkan bertanggung jawab bahwa data akan
digunakan dengan efektif untuk menunjang pekerjaan.
Penggunaan yang tidak
diperkenankan:
·
Memindahkan data perusahaan ke pihak
lain yang berpotensi merugikan perusahaan.
·
Mengindakan aturan Departemen IT antara
lain:
o
Game online
o
Tidak mentaati petunjuk Departemen IT
saat maintenance jaringan
o
Dengan sengaja atau tidak sengaja
merubah konfigurasi network
o
Dengan sengaja atau tidak sengaja
memutuskan kabel network
·
Akses perangkat lunak tidak sesuai
dengan form yang sudah dibuat
·
Mencoba mengakses server dari jaringan
dan mengubahnya.
Kerahasiaan:
·
Semua informasi dalam jaringan baik di
server maupun client adalah milik perusahaan.
·
Perusahaan memberikan hak untuk
mengakses segala isi data dan informasi dalam jaringan dan perusahaan,
mempercayainya, dengan keputusan bahwa bagian dari bisnis yang harus dilakukan.
No: IT_08
Nama Kebijakan: Akses USB
Objektif:
memberikan pedoman penggunaan USB flash
Berlaku untuk:
Semua karyawan
Ketentuan umum:
·
USB flash adalah tempat menyimpan data
sementara untuk memindahkan source data dari komputer perusahaan dan dengan
pertimbangan kemudahan membawa data untuk kebutuhan bisnis perusahaan maka USB
flash bisa digunakan.
·
Ketentuan USB policy sebagai berikut:
o
Akses USB port hanya diberikan untuk
level supervisor keatas
o
USB flash digunakan bersama oleh
supervisor dan timnya.
o
Tanggung jawab keamanan data adalah di
departemen masing-masing
o
Penyalahgunaan USB flash akan dikenakan
sangsi sesuai peraturan perusahaan
·
Setiap karyawan yang melanggar kebijakan
ini dikenakan tindakan indisipliner termasuk tindakan penghentian hubungan
kerja(dengan tetap mengacu pada UU/PP yang berlaku).
Komentar
Posting Komentar