KASUS DAN PENERAPAN PERATURAN MENTERI NO 20 TAHUN 2016
Disusun
oleh : Dewi Khansa Salsabila, Winda Shawitri, Yuniar Trias Fatimah, Dana
Aprillia, Helda
Review untuk artikel :
http://icjr.or.id/data/wp-content/uploads/2015/11/paper-3-final-Menyeimbangkan-Hak.pdf
Secara garis besar
artikel tersebut membahas tentang menyeimbangkan hak melindungi keterbukaan
informasi dan melindungi hak atas privasi. Ada 2 contoh kasus yang dibahas pada
artikel ini, yaitu :
Kasus 1 :
Munculnya aplikasi
transportasi berbasis teknologi yang marak pada saat ini yang memiliki
persoalan antara perlindungan privasi dan keterbukaan informasi. Contohnya
teror yang dialami oleh pengguna aplikasi saat memberikan review yang buruk
terhadap aplikasi.
Kasus 2 :
Permohonan informasi
tentang rekening gendut yang diduga dimiliki oleh sejumlah petinggi POLRI,
dimana pada 2 Agustus 2010, ICJR mengirimkan surat kepada Mabes POLRI untuk
mengungkap nama pemilik rekening yang dinyatakan wajar serta besar jumlah dalam
rekening tersebut. Namun, permintaan ICW tersebut ditolak dengan alasan
informasi yang diminta adalah informasi yang masuk dalam kategori dirahasiakan
karena menyangkut informasi pribadi yang dilindungi berdasarkan Pasal 10 A UU
No 25 Tahun 2003 dan Pasal 17 UU No 14 Tahun 2008.
Karena Polri selalu
menolak, ICW mengajukan sengketa tersebut ke Komisi Informasi Pusat (KIP) dan
perkara yang diajukan tersebut dikabulkan oleh KIP pada 8 Februari 2011. Oleh
KIP, Polri diperintahkan untuk membuka data 17 nama pemilik rekening anggota
Polri beserta besarannya yang dikategorikan wajar sesuai pengumuman pada 23
Juli 2010.
Meski sudah
diperintahkan oleh KIP, nyatanya Polri tetap menolak membuka 17 nama pemilik
rekening anggota Polri beserta besarannya yang dikategorikan wajar. Polri malah
mengajukan upaya banding ke PTUN terkait putusan dari KIP tersebut. Alasannya
informasi yang diminta untuk dibuka merupakan informasi terkait proses
penyelidikan sehingga tak bisa dikonsumsi publik.
Kedua kasus tersebut
sudah tercantum dalam Peraturan Menteri No 20 Tahun 2016, yaitu pada :
Pasal 2 ayat 1
"Perlindungan Data
Pribadi dalam Sistem Elektronik mencakup perlindungan terhadap perolehan,
pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman,
pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan Data Pribadi."
Pasal 21 ayat 1
"Menampilkan,
mengumumkan, mengirimkan, menyebarluaskan, dan/atau membuka akses Data Pribadi
dalam Sistem Elektronik hanya dapat dilakukan :
a. Atas persetujuan
kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Setelah diverifikasi
keakuratan dan kesesuaian dengan tujuan perolehan dan pengumpulan Data Pribadi
tersebut."
Pasal 23 ayat 1
"Untuk keperluan
proses penegakan hukum, Penyelenggaraan Sistem Elektronik wajib memberikan Data
Pribadi yang terdapat dalam Sistem Elektronik atau Data Pribadi yang dihasilkan
oleh Sistem Elektronik atas permintaan yang sah dari aparat penegak hukum
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Namun untuk Melindungi
Keterbukaan informsi itu sendiri belum diatur jelas pada Peraturan Menteri No
20 tahun 2016 tersebut. Tetapi sudah diatur pada UU No 14 tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik pada :
Pasal 17
g. Informasi publik
yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi
dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.
h. Informasi publik
yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon Informasi Publik dapat
mengungkap rahasia pribadi, yaitu :
1. riwayat dan kondisi
anggota keluarga;
2. riwayat, kondisi dan
perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
3. kondisi keuangan,
aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
4. hasil-hasil evaluasi
sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan
seseorang; dan/atau
5. catatan yang
menyangkut pribadi seseorang seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan
pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
Disusun
oleh : Dewi Khansa Salsabila, Winda Shawitri, Yuniar Trias Fatimah, Dana
Aprillia, Helda
Review untuk artikel :
http://icjr.or.id/data/wp-content/uploads/2015/11/paper-3-final-Menyeimbangkan-Hak.pdf
Secara garis besar
artikel tersebut membahas tentang menyeimbangkan hak melindungi keterbukaan
informasi dan melindungi hak atas privasi. Ada 2 contoh kasus yang dibahas pada
artikel ini, yaitu :
Kasus 1 :
Munculnya aplikasi
transportasi berbasis teknologi yang marak pada saat ini yang memiliki
persoalan antara perlindungan privasi dan keterbukaan informasi. Contohnya
teror yang dialami oleh pengguna aplikasi saat memberikan review yang buruk
terhadap aplikasi.
Kasus 2 :
Permohonan informasi
tentang rekening gendut yang diduga dimiliki oleh sejumlah petinggi POLRI,
dimana pada 2 Agustus 2010, ICJR mengirimkan surat kepada Mabes POLRI untuk
mengungkap nama pemilik rekening yang dinyatakan wajar serta besar jumlah dalam
rekening tersebut. Namun, permintaan ICW tersebut ditolak dengan alasan
informasi yang diminta adalah informasi yang masuk dalam kategori dirahasiakan
karena menyangkut informasi pribadi yang dilindungi berdasarkan Pasal 10 A UU
No 25 Tahun 2003 dan Pasal 17 UU No 14 Tahun 2008.
Karena Polri selalu
menolak, ICW mengajukan sengketa tersebut ke Komisi Informasi Pusat (KIP) dan
perkara yang diajukan tersebut dikabulkan oleh KIP pada 8 Februari 2011. Oleh
KIP, Polri diperintahkan untuk membuka data 17 nama pemilik rekening anggota
Polri beserta besarannya yang dikategorikan wajar sesuai pengumuman pada 23
Juli 2010.
Meski sudah
diperintahkan oleh KIP, nyatanya Polri tetap menolak membuka 17 nama pemilik
rekening anggota Polri beserta besarannya yang dikategorikan wajar. Polri malah
mengajukan upaya banding ke PTUN terkait putusan dari KIP tersebut. Alasannya
informasi yang diminta untuk dibuka merupakan informasi terkait proses
penyelidikan sehingga tak bisa dikonsumsi publik.
Kedua kasus tersebut
sudah tercantum dalam Peraturan Menteri No 20 Tahun 2016, yaitu pada :
Pasal 2 ayat 1
"Perlindungan Data
Pribadi dalam Sistem Elektronik mencakup perlindungan terhadap perolehan,
pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman,
pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan Data Pribadi."
Pasal 21 ayat 1
"Menampilkan,
mengumumkan, mengirimkan, menyebarluaskan, dan/atau membuka akses Data Pribadi
dalam Sistem Elektronik hanya dapat dilakukan :
a. Atas persetujuan
kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Setelah diverifikasi
keakuratan dan kesesuaian dengan tujuan perolehan dan pengumpulan Data Pribadi
tersebut."
Pasal 23 ayat 1
"Untuk keperluan
proses penegakan hukum, Penyelenggaraan Sistem Elektronik wajib memberikan Data
Pribadi yang terdapat dalam Sistem Elektronik atau Data Pribadi yang dihasilkan
oleh Sistem Elektronik atas permintaan yang sah dari aparat penegak hukum
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Namun untuk Melindungi
Keterbukaan informsi itu sendiri belum diatur jelas pada Peraturan Menteri No
20 tahun 2016 tersebut. Tetapi sudah diatur pada UU No 14 tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik pada :
Pasal 17
g. Informasi publik
yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi
dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.
h. Informasi publik
yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon Informasi Publik dapat
mengungkap rahasia pribadi, yaitu :
1. riwayat dan kondisi
anggota keluarga;
2. riwayat, kondisi dan
perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
3. kondisi keuangan,
aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
4. hasil-hasil evaluasi
sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan
seseorang; dan/atau
5. catatan yang
menyangkut pribadi seseorang seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan
pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
Komentar
Posting Komentar