KASUS DAN PENERAPAN PERATURAN MENTERI NO 20 TAHUN 2016

Disusun oleh : Dewi Khansa Salsabila, Winda Shawitri, Yuniar Trias Fatimah, Dana Aprillia, Helda

Review untuk artikel :
http://icjr.or.id/data/wp-content/uploads/2015/11/paper-3-final-Menyeimbangkan-Hak.pdf
Secara garis besar artikel tersebut membahas tentang menyeimbangkan hak melindungi keterbukaan informasi dan melindungi hak atas privasi. Ada 2 contoh kasus yang dibahas pada artikel ini, yaitu :

Kasus 1 :

Munculnya aplikasi transportasi berbasis teknologi yang marak pada saat ini yang memiliki persoalan antara perlindungan privasi dan keterbukaan informasi. Contohnya teror yang dialami oleh pengguna aplikasi saat memberikan review yang buruk terhadap aplikasi.



Kasus 2 :

Permohonan informasi tentang rekening gendut yang diduga dimiliki oleh sejumlah petinggi POLRI, dimana pada 2 Agustus 2010, ICJR mengirimkan surat kepada Mabes POLRI untuk mengungkap nama pemilik rekening yang dinyatakan wajar serta besar jumlah dalam rekening tersebut. Namun, permintaan ICW tersebut ditolak dengan alasan informasi yang diminta adalah informasi yang masuk dalam kategori dirahasiakan karena menyangkut informasi pribadi yang dilindungi berdasarkan Pasal 10 A UU No 25 Tahun 2003 dan Pasal 17 UU No 14 Tahun 2008.

Karena Polri selalu menolak, ICW mengajukan sengketa tersebut ke Komisi Informasi Pusat (KIP) dan perkara yang diajukan tersebut dikabulkan oleh KIP pada 8 Februari 2011. Oleh KIP, Polri diperintahkan untuk membuka data 17 nama pemilik rekening anggota Polri beserta besarannya yang dikategorikan wajar sesuai pengumuman pada 23 Juli 2010.

Meski sudah diperintahkan oleh KIP, nyatanya Polri tetap menolak membuka 17 nama pemilik rekening anggota Polri beserta besarannya yang dikategorikan wajar. Polri malah mengajukan upaya banding ke PTUN terkait putusan dari KIP tersebut. Alasannya informasi yang diminta untuk dibuka merupakan informasi terkait proses penyelidikan sehingga tak bisa dikonsumsi publik.

Kedua kasus tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Menteri No 20 Tahun 2016, yaitu pada :
Pasal 2 ayat 1
"Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik mencakup perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan Data Pribadi."

Pasal 21 ayat 1
"Menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, menyebarluaskan, dan/atau membuka akses Data Pribadi dalam Sistem Elektronik hanya dapat dilakukan :
a. Atas persetujuan kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Setelah diverifikasi keakuratan dan kesesuaian dengan tujuan perolehan dan pengumpulan Data Pribadi tersebut."

Pasal 23 ayat 1
"Untuk keperluan proses penegakan hukum, Penyelenggaraan Sistem Elektronik wajib memberikan Data Pribadi yang terdapat dalam Sistem Elektronik atau Data Pribadi yang dihasilkan oleh Sistem Elektronik atas permintaan yang sah dari aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Namun untuk Melindungi Keterbukaan informsi itu sendiri belum diatur jelas pada Peraturan Menteri No 20 tahun 2016 tersebut. Tetapi sudah diatur pada UU No 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik pada :
Pasal 17
g. Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.
h. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu :
1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kebijakan Teknologi Informasi (IT Policy)

Perbandingan antara model bisnis tradisional dan online/digital

Contoh Kasus Perbuatan yang Dilarang Sesuai dengan Pasal 27 Sampai 37 UU ITE (11/2008)