ISU Terkait Peraturan No 82 Tahun 2012
Disusun
oleh : Dewi Khansa Salsabila, Winda Shawitri, Yuniar Trias Fatimah, Dana
Aprillia, Helda
Dalam pembahasan ini mencantumkan beberapa isu terkait penyalahgunaan atau yang masih melanggar Peraturan Pemerintah Nomer 82 Tahun 2012.
Dalam pembahasan ini mencantumkan beberapa isu terkait penyalahgunaan atau yang masih melanggar Peraturan Pemerintah Nomer 82 Tahun 2012.
1. Pada kasus yang terkait penggunaan
domain pada Pasal 77 ayat 2
Berbunyi "Nama
Domain yang didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan: kepatutan yang berlaku dalam masyarakat".
Pelanggrannya berupa
Contoh Kasus :
Pada tahun 2008,
pemerintah AS menangkap lebih dari 100 orang yang diduga terlibat kegiatan
pornografi anak. Dari situs yang memiliki 250 pelanggan dan dijalankan di
Texas, AS, pengoperasiannya dilakukan di Rusia dan Indonesia. Untuk itulah,
Jaksa Agung AS John Ashcroft sampai mengeluarkan surat resmi penangkapan
terhadap dua warga Indonesia yang terlibat dalam pornografi yang tidak
dilindungi Amandemen Pertama. Di Indonesia, kasus pornografi yang terheboh
baru-baru ini adalah kasusnya Ariel-Luna-Cut Tari.
Dan juga terdapat kasus
Dunia perbankan
dihebohkan dengan hecker yang membuat akun bank (e - banking) sembapt gentar dikarenakan
domain palsu yang dibuat sangat mirip dengan domain bank yang aslinya. dis
dengan sengaja meniru bank BCA yang domain aslinya www.klikbca.com. dan dia
membuat doamin untuk menjebak nasabah yang lain melalui domain dia yang bernama
www.klikbca.com, sama bukan? ampai tidak ada bedanya dalam domainnya. Isi
situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk
bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA
salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs
plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan
nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.
2. Pada kasus yang terkait dengan
penggunaan domain pada pasal 73 ayat 2
Yang menerangkan bahwa
top level domainnya adalah .id yang berbunyi :
“(2) Nama Domain
terdiri atas:
a. Nama Domain tingkat
tinggi generik;
b. Nama Domain tingkat
tinggi Indonesia;
c. Nama Domain
Indonesia tingkat kedua; dan
d. Nama Domain
Indonesia tingkat turunan.”
Penyalah gunaan
kasusnya adalah masih banyak perusaahaan yanng berbasis internet masih
menggunakan top level domainnya bukan . id, dikarenakan persaingan yang ketat
sehingga jika menggunakan domain negeri sendiri bakal susah untukbersaing
secara global. Seperti contohnya saja
indosatooredoo.com./ telkomsel.com.
3. Pada kasus yang terkait kewajiban data
center harus ada di indonesia. Terdapat pada pasal 17 ayat 2
Berbunyi
"Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan
pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan
penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data
warga negaranya"
Penyalah gunaannya
terdapat pada kasus yang terkait perusahaan yang data centernya tidak berada di
indonesia sendiri, sebagai contoh perusahaan indosatooredoo.com dan telkomsel
data centernya tidak berada di indonesia.
Sumber
https://rezqyputri19.wordpress.com/2013/05/17/kasus-penyalahgunaan-teknologi/
http://apraysjournal.blogspot.co.id/2012/12/electronic-data-interchange-edi-adalah.html
https://www.infokomputer.com/2016/09/fitur/dilema-pp-no-82-2012-cloud-untuk-perbankan-keuangan-indonesia/
Komentar
Posting Komentar