ISU Terkait Peraturan No 82 Tahun 2012

Disusun oleh : Dewi Khansa Salsabila, Winda Shawitri, Yuniar Trias Fatimah, Dana Aprillia, Helda
Dalam pembahasan ini mencantumkan beberapa isu terkait penyalahgunaan atau yang masih melanggar Peraturan Pemerintah Nomer 82 Tahun 2012.
1.       Pada kasus yang terkait penggunaan domain pada Pasal 77 ayat 2
Berbunyi "Nama Domain yang didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: kepatutan yang berlaku dalam masyarakat".
Pelanggrannya berupa Contoh Kasus :
Pada tahun 2008, pemerintah AS menangkap lebih dari 100 orang yang diduga terlibat kegiatan pornografi anak. Dari situs yang memiliki 250 pelanggan dan dijalankan di Texas, AS, pengoperasiannya dilakukan di Rusia dan Indonesia. Untuk itulah, Jaksa Agung AS John Ashcroft sampai mengeluarkan surat resmi penangkapan terhadap dua warga Indonesia yang terlibat dalam pornografi yang tidak dilindungi Amandemen Pertama. Di Indonesia, kasus pornografi yang terheboh baru-baru ini adalah kasusnya Ariel-Luna-Cut Tari.
Dan juga terdapat kasus
Dunia perbankan dihebohkan dengan hecker yang membuat akun bank (e - banking) sembapt gentar dikarenakan domain palsu yang dibuat sangat mirip dengan domain bank yang aslinya. dis dengan sengaja meniru bank BCA yang domain aslinya www.klikbca.com. dan dia membuat doamin untuk menjebak nasabah yang lain melalui domain dia yang bernama www.klikbca.com, sama bukan? ampai tidak ada bedanya dalam domainnya. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.
2.       Pada kasus yang terkait dengan penggunaan domain pada pasal 73 ayat 2
Yang menerangkan bahwa top level domainnya adalah .id yang berbunyi :
“(2) Nama Domain terdiri atas:
a. Nama Domain tingkat tinggi generik;
b. Nama Domain tingkat tinggi Indonesia;
c. Nama Domain Indonesia tingkat kedua; dan
d. Nama Domain Indonesia tingkat turunan.”
Penyalah gunaan kasusnya adalah masih banyak perusaahaan yanng berbasis internet masih menggunakan top level domainnya bukan . id, dikarenakan persaingan yang ketat sehingga jika menggunakan domain negeri sendiri bakal susah untukbersaing secara global. Seperti contohnya saja  indosatooredoo.com./ telkomsel.com.
3.       Pada kasus yang terkait kewajiban data center harus ada di indonesia. Terdapat pada pasal 17 ayat 2
Berbunyi "Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya"
Penyalah gunaannya terdapat pada kasus yang terkait perusahaan yang data centernya tidak berada di indonesia sendiri, sebagai contoh perusahaan indosatooredoo.com dan telkomsel data centernya tidak berada di indonesia.
Sumber
https://rezqyputri19.wordpress.com/2013/05/17/kasus-penyalahgunaan-teknologi/
http://apraysjournal.blogspot.co.id/2012/12/electronic-data-interchange-edi-adalah.html
https://www.infokomputer.com/2016/09/fitur/dilema-pp-no-82-2012-cloud-untuk-perbankan-keuangan-indonesia/




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kebijakan Teknologi Informasi (IT Policy)

Perbandingan antara model bisnis tradisional dan online/digital

TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN PELUANG BISNIS MAHASISWA