Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2017

Budapest Convention on Cybercrime dan Keterkaitannya dengan Sistem Hukum di Indonesia

Disusun oleh :Dewi Khansa Salsabila, Yuniar Trias Fatimah, Winda Sawitri, Dana Aprillia, Helda Sistem hukum di Indonesia merupakan perpaduan dari hukum agama, hukum adat dan hukum negara eropa terutama belanda yang merupakan bangsa yang pernah menjajah Indonesia. Maka Belanda banyak mewariskan sistem hukum di Indonesia. Salah satu sejarah hukum belanda yang terdapat di Indonesia yaitu periode kolonialisme pada era penjajahan VOC, sistem hukum yang digunakan pada saat itu bertujuan untuk keperluan eksploitasi ekonomi untuk membantu krisis ekonomi di Belanda, melakukan pendisiplinan pada rakyat Indonesia dengan sistem otoriter dan perlindungan untuk orang-orang VOC seperti para imigran eropa. Politik dan pemerintahan pada saat itu tidak mempedulikan hak-hak dasar rakyat Indonesia. Konvensi budapest atau disebut konvensi kejahatan cyber adalah kesepakatan atau perjanjian internasional pertama yang mempunyai tujuan untuk mengatasi kejahatan komputer dan internet dengan melakukan h

MAKNA “TRANSAKSI” ELEKTRONIK

Disusun oleh : Dewi Khansa Salsabila, Winda Shawitri, Yuniar Trias Fatimah, Dana Aprillia, Helda  MAKNA “TRANSAKSI” ANTARA KBBI DAN UU ITE Makna transaksi menurut KBBI:             Transaksi merupakan: 1.       Persetujuan jual beli (dalam perdagangan) antara dua belah pihak. 2.       Pelunasan (pemberesan), pembayaran (seperti dalam bank). Makna Transaksi menurut UU ITE:             Transaksi berarti ada kegiatan dua belah pihak yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hokum antara dua pihak atau lebih. Jika kegiatan itu dilakukan melalui saluran elektronik maka bisa disebut sebagai transaksi elektronik. Misalnya, memesan tiket pesawat atau kereta secara elektronik.             Dalam UU ITE, transaksi di artikan sebagai perbuatan hokum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Definisi yang sama juga ditemukan dalam Peraturan Pemerintah (PP No.82 Tahun 2012) tentang Penyelengg

Digital Copyright -CC

Gambar
  Disusun oleh : Dewi Khansa Salsabila, Winda Shawitri, Yuniar Trias Fatimah, Dana Aprillia, Helda       Creative Commons (CC) adalah suatu organisasi yang memfokuskan untuk memperluas cakupan karya kreatif yang tersedia untuk orang lain secara legal dan dapat digunakan kembal serta dibagi secara luas (umum). Organisasi ini sudah banyak menerbitkan bebrepa lisensi resmi hak cipta yang biasa dikenal dengan lisensi Creative Commons .          Hubungan antara hak cipta dengan Creative Commons ialah seperti karya yang diberi hak cipta. Creative commons sendiri merupakan alat yang berguna sebagai pengatur keseimbangan pada hak cipta yang telah diberikan untuk sebuah karya. Dengan kata lain, CC mengatur serta memberikan setiap orang baik pencipta individu maupun perusahaan atau lembaga besar dengan menggunakan cara standart seperti memberikan izin atas hak ciptaan setiap insan.