Disusun oleh : Dewi Khansa Salsabila, Winda Shawitri, Yuniar Trias Fatimah, Dana Aprillia, Helda IT Policy adalah kebijakan yang mengatur perilaku user terhadap penggunaan fasilitas dan layanan informasi seperti penggunaan internet, website, email, wireless, software dan hardware. Kebijakan yang diterapkan di masing-masing institusi berbeda-beda tergantung dari fasilitas dan kondisi infrastruktur dari masing-masing institusi. IT Policy di perlukan agar fasilitas serta layanan IT dapat digunakan sesuai dengan yang ketentukan dan tidak melanggar kebijakan yang ada. PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk mengeluarkan IT policy pada tanggal 01 Oktober 2013 ke seluruh karyawan mengenai kebijakan teknologi informasi. Adapun kebijakan-kebijakan yang di atur sebagai berikut: No: IT_01 Nama kebijakan: Email dan Instant Messaging Objektif: Memberikan pedoman penggunaan Email dan Instant Messaging di tempat kerja untuk keperluan atau kepentingan perusahaan. Berlaku untuk: Seluruh Ka
Apasih perbedaan model bisnis dengan tradisional dan bisnis online/digital ? Dalam era yang seperti ini ada dua model bisnis. Dahulu sebelum ada model bisnis online banyak para pedagang yang berpeluang besar dalam berdagang, sedangkan saat sekarang model bisnis onle telah muncul sehinggan berkurangnya peluang pedangan dengan model tradional. Bisnis dengan model tradisional adalah pembangunan bisnis yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan juga BUMD. Usaha atau bisnis tersebut juga bekerja sama dengan tempat tempau usah seperti halnya ruko, pertokoan, dan lain sebebagainya. Dengan model bisnis tradisional pembeli/konsumen biasanya langsung bertemu dengan penjual/ yang menawarkan langsung. Seperti alnya jual beli di pasar, koprasi , dan lain sebagainya. Biasanya berawal dari modal yang kecil sehingga tidak terlalu mendapatkan untung yang besar. Kebaikan dengan model bisnis yang seperti ini adalah konsumen dapat langsug melihat barang ya
Disusun oleh : Dewi Khansa Salsabila, Winda Shawitri, Yuniar Trias Fatimah, Dana Aprillia, Helda Pasal 27 ayat (1): “ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. “ Kasus: Kasus yang di alami Ervani Handayani, berawal saat Alfa Janto, suami Ervani yang bekerja di Joely Jogja Jewellery, akan dipindah tugaskan ke Cirebon. Karena merasa tak ada perjanjian dalam kontrak kerja, Alfa Janto keberatan dengan keputusan manajemen. Penolakan itu kemudian berujung pemecatan. Merasa suaminya diperlakukan tidak adil, Ervani mengeluh di Facebook 13 Maret 2014. Dalam statusnya, Ervani menyebut nama salah satu karyawati yang dianggap berperan dalam proses pemecatan suaminya. Ervani sebenarnya sudah menyampaikan permintaan maaf, namun tetap dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama
Komentar
Posting Komentar