Review SiVION (eSignature)


Tanda Tangan Digital


Disusun oleh :  Yuniar Trias Fatimah 
           Hai pembaca.. kalian tau gag sih terkait tanda tangan digital? Kalau belum tau,  tentu kalian juga tidak mengetahui apa itu Sivion. Nah, disini akan mereview sedikit tentang tanda tangan digital dan apa SiVION itu sendir yak.
      Tanda tangan digital merupakan skema matematis dimana ia memiliki keunikan dalam mengidentifikasi seseorang (subjek hukumnya) dalam dunia digital.  Tentu skema tersebut mapu membuktikan validitas dati tanda tangan yang dilakukan secara digital ataupun secara online(real time).

Sedangkan apa itu SiVION? 

SiVION merupakan singkatan dari Sistem Verifikasi Identitas Online Nasional. Ia merupakan sebuah program penyedia jasa layanan tandatangan dan sertifikasi digital secara online. SiVION merupakan salah satu fasilitas yang diberikan kepada masayarakat dari Kementrian dan  Komunikasi Informatika (KEMINFO) dalam mengatasi pemalsuan identitas atau sebagainya.

Di Indonesia tanta tangan digital digunakan untuk mengurangi berbagai jenis pencurian identitas. Karena tanda tangan digital sudah tercantum dalam UU ITE pasal 11.


Penggunaan tanda tangan digital sudah bisa pada proses login ataupun transaksi pada sebuah aplikasi yaitu eGoverment, eBanking, eCommerce, eServices, dan lain lain. Tidak hanya itu, tanda tangan digital juga beisa digunakan saat kita melakukan transaksi elektronik.
Manfaat dari eSignature
1.    Kerahasiaan (Confidentiality) yaitu Menjaga isi pesan dimana orang lain tidak berhak untuk membacanya.
2.    Integritas Data (Data Integrity) yaitu Menjaga pesan agar tetap asli atau belumpernah di duplikat dalam masa pengiriman.
3.    Otentikasi (Authentication) yaitu Mengidentifikasi pihak-pihak yang berkomunikasi atau pihak-pihak yang berkorespodensi terhadap hal terkait.
4.    NIR Penyangkalan (NON-Repudiation) yaitu Mencegah identitas yang berkorespodensi untuk melakukan penyangkalan terhadap pesan yang telah ia kirimkan. Hal ini merupakan poin pertama dan kedua, apabila data dan identitas pengirim telah dapat diverifikasi, maka pengirim tidak dapat menyangkal telah menandatangani pesan tersebut, hal ini terdapat pada surat perjanjian.


Tanda tangan digital dapat menandatangani dokumen PDF dengan menggunakan Adobe Reader DC (free). Sehingga kita dapat membuat dokumen legal digital, tanpa harus menggunakan kertas lagi. Sejauh ini penggunakan tanda tangan digital belum berlaku sepenuhnya di Indonesia, diharapkan pada tahun 2017, KOMINFO sudah bisa mempublis dan menganjurkan masyarakat Indonesia untuk menggunakan tanda tangan digital sebagai alat verifikasi identitas maupun sertifikatnya secara online.  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kebijakan Teknologi Informasi (IT Policy)

Perbandingan antara model bisnis tradisional dan online/digital

TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN PELUANG BISNIS MAHASISWA