Postingan

Budapest Convention on Cybercrime dan Keterkaitannya dengan Sistem Hukum di Indonesia

Disusun oleh :Dewi Khansa Salsabila, Yuniar Trias Fatimah, Winda Sawitri, Dana Aprillia, Helda Sistem hukum di Indonesia merupakan perpaduan dari hukum agama, hukum adat dan hukum negara eropa terutama belanda yang merupakan bangsa yang pernah menjajah Indonesia. Maka Belanda banyak mewariskan sistem hukum di Indonesia. Salah satu sejarah hukum belanda yang terdapat di Indonesia yaitu periode kolonialisme pada era penjajahan VOC, sistem hukum yang digunakan pada saat itu bertujuan untuk keperluan eksploitasi ekonomi untuk membantu krisis ekonomi di Belanda, melakukan pendisiplinan pada rakyat Indonesia dengan sistem otoriter dan perlindungan untuk orang-orang VOC seperti para imigran eropa. Politik dan pemerintahan pada saat itu tidak mempedulikan hak-hak dasar rakyat Indonesia. Konvensi budapest atau disebut konvensi kejahatan cyber adalah kesepakatan atau perjanjian internasional pertama yang mempunyai tujuan untuk mengatasi kejahatan komputer dan internet dengan melakukan h

MAKNA “TRANSAKSI” ELEKTRONIK

Disusun oleh : Dewi Khansa Salsabila, Winda Shawitri, Yuniar Trias Fatimah, Dana Aprillia, Helda  MAKNA “TRANSAKSI” ANTARA KBBI DAN UU ITE Makna transaksi menurut KBBI:             Transaksi merupakan: 1.       Persetujuan jual beli (dalam perdagangan) antara dua belah pihak. 2.       Pelunasan (pemberesan), pembayaran (seperti dalam bank). Makna Transaksi menurut UU ITE:             Transaksi berarti ada kegiatan dua belah pihak yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hokum antara dua pihak atau lebih. Jika kegiatan itu dilakukan melalui saluran elektronik maka bisa disebut sebagai transaksi elektronik. Misalnya, memesan tiket pesawat atau kereta secara elektronik.             Dalam UU ITE, transaksi di artikan sebagai perbuatan hokum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Definisi yang sama juga ditemukan dalam Peraturan Pemerintah (PP No.82 Tahun 2012) tentang Penyelengg

Digital Copyright -CC

Gambar
  Disusun oleh : Dewi Khansa Salsabila, Winda Shawitri, Yuniar Trias Fatimah, Dana Aprillia, Helda       Creative Commons (CC) adalah suatu organisasi yang memfokuskan untuk memperluas cakupan karya kreatif yang tersedia untuk orang lain secara legal dan dapat digunakan kembal serta dibagi secara luas (umum). Organisasi ini sudah banyak menerbitkan bebrepa lisensi resmi hak cipta yang biasa dikenal dengan lisensi Creative Commons .          Hubungan antara hak cipta dengan Creative Commons ialah seperti karya yang diberi hak cipta. Creative commons sendiri merupakan alat yang berguna sebagai pengatur keseimbangan pada hak cipta yang telah diberikan untuk sebuah karya. Dengan kata lain, CC mengatur serta memberikan setiap orang baik pencipta individu maupun perusahaan atau lembaga besar dengan menggunakan cara standart seperti memberikan izin atas hak ciptaan setiap insan.

Review SiVION (eSignature)

Gambar
Tanda Tangan Digital Disusun oleh :  Yuniar Trias Fatimah              Hai pembaca.. kalian tau gag sih terkait tanda tangan digital? Kalau belum tau,  tentu kalian juga tidak mengetahui apa itu Sivion. Nah, disini akan mereview sedikit tentang tanda tangan digital dan apa SiVION itu sendir yak.       Tanda tangan digital merupakan skema matematis dimana ia memiliki keunikan dalam mengidentifikasi seseorang (subjek hukumnya) dalam dunia digital.  Tentu skema tersebut mapu membuktikan validitas dati tanda tangan yang dilakukan secara digital ataupun secara online(real time). Sedangkan apa itu SiVION? 

Contoh Kasus Perbuatan yang Dilarang Sesuai dengan Pasal 27 Sampai 37 UU ITE (11/2008)

Disusun oleh : Dewi Khansa Salsabila, Winda Shawitri, Yuniar Trias Fatimah, Dana Aprillia, Helda  Pasal 27 ayat (1): “ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. “ Kasus:             Kasus yang di alami Ervani Handayani, berawal saat Alfa Janto, suami Ervani yang bekerja di Joely Jogja Jewellery, akan dipindah tugaskan ke Cirebon. Karena merasa tak ada perjanjian dalam kontrak kerja, Alfa Janto keberatan dengan keputusan manajemen. Penolakan itu kemudian berujung pemecatan. Merasa suaminya diperlakukan tidak adil, Ervani mengeluh di Facebook 13 Maret 2014. Dalam statusnya, Ervani menyebut nama salah satu karyawati yang dianggap berperan dalam proses pemecatan suaminya.             Ervani sebenarnya sudah menyampaikan permintaan maaf, namun tetap dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama

KASUS DAN PENERAPAN PERATURAN MENTERI NO 20 TAHUN 2016

Disusun oleh : Dewi Khansa Salsabila, Winda Shawitri, Yuniar Trias Fatimah, Dana Aprillia, Helda Review untuk artikel : http://icjr.or.id/data/wp-content/uploads/2015/11/paper-3-final-Menyeimbangkan-Hak.pdf Secara garis besar artikel tersebut membahas tentang menyeimbangkan hak melindungi keterbukaan informasi dan melindungi hak atas privasi. Ada 2 contoh kasus yang dibahas pada artikel ini, yaitu : Kasus 1 : Munculnya aplikasi transportasi berbasis teknologi yang marak pada saat ini yang memiliki persoalan antara perlindungan privasi dan keterbukaan informasi. Contohnya teror yang dialami oleh pengguna aplikasi saat memberikan review yang buruk terhadap aplikasi.

PENERAPAN PERATURAN MENTERI NO 20 TAHUN 2016 TERHADAP ISU DATA PRIBADI

Gambar
Disusun oleh : Dewi Khansa Salsabila, Winda Shawitri, Yuniar Trias Fatimah, Dana Aprillia, Helda INFOGRAPHIC  ISSUE PRIVACY SERTA PENERAPAN DARI PERATURAN MENTERI NO 20 TAHUN 2016

KASUS CYBER CRIME YANG MELIBATKAN INSTANSI PELAYANAN MASYARAKAT

Gambar
Disusun oleh : Dewi Khansa Salsabila, Winda Shawitri, Yuniar Trias Fatimah, Dana Aprillia, Helda INFOGRAPHIC TERKAIT CYBER CRIME PENCEMARAN NAMA BAIK

Kebijakan Teknologi Informasi (IT Policy)

Disusun oleh : Dewi Khansa Salsabila, Winda Shawitri, Yuniar Trias Fatimah, Dana Aprillia, Helda   IT Policy adalah kebijakan yang mengatur perilaku user terhadap penggunaan fasilitas dan layanan informasi seperti penggunaan internet, website, email, wireless, software dan hardware. Kebijakan yang diterapkan di masing-masing institusi berbeda-beda tergantung dari fasilitas dan kondisi infrastruktur dari masing-masing institusi.  IT Policy di perlukan agar fasilitas serta layanan IT dapat digunakan sesuai dengan yang ketentukan dan tidak melanggar kebijakan yang ada. PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk mengeluarkan IT policy pada tanggal 01 Oktober 2013 ke seluruh karyawan mengenai kebijakan teknologi informasi. Adapun kebijakan-kebijakan yang di atur sebagai berikut: No: IT_01 Nama kebijakan: Email dan Instant Messaging Objektif: Memberikan pedoman penggunaan Email dan Instant Messaging di tempat kerja untuk keperluan atau kepentingan perusahaan. Berlaku untuk: Seluruh Ka

Etika Dalam Penggunaan Internet

Disusun oleh : Dewi Khansa Salsabila, Winda Shawitri, Yuniar Trias Fatimah, Dana Aprillia, Helda  ETIKA DALAM BERINTERNET BANKING (Bank Mandiri) Dalam menggunakan internet banking, ada etika yang mesti diperhatikan agar transaksi dapat berlangsung dengan aman dan nyaman. Berikut etika yang berlaku: 1.       User ID dan PIN harus selalu dijaga kerahasiaannya. Untuk itu hanya Anda sendiri yang layak mengetahuinya. Bahkan petugas Customer Care Bank Mandiri sekalipun tidak berhak mengetahuinya. 2.       Pastikan untuk melakukan Log Out setiap kali Anda selesai menggunakan Internet banking atau saat hendak meninggalkan komputer meski hanya untuk sejenak. Hal ini untuk melindungi Anda dari kemungkinan adanya orang lain pengguna komputer setelah Anda dapat mengakses informasi account Anda. 3.    Jangan sekali-sekali memberikan detil informasi pribadi Anda pada form dalam situs-situs seperti saat mengikuti kuis online. Hal in untuk mencegah agar informasi pribadi Anda tidak bi

ISU Terkait Peraturan No 82 Tahun 2012

Disusun oleh : Dewi Khansa Salsabila, Winda Shawitri, Yuniar Trias Fatimah, Dana Aprillia, Helda Dalam pembahasan ini mencantumkan beberapa isu terkait penyalahgunaan atau yang masih melanggar Peraturan Pemerintah Nomer 82 Tahun 2012. 1.       Pada kasus yang terkait penggunaan domain pada Pasal 77 ayat 2 Berbunyi "Nama Domain yang didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: kepatutan yang berlaku dalam masyarakat". Pelanggrannya berupa Contoh Kasus : Pada tahun 2008, pemerintah AS menangkap lebih dari 100 orang yang diduga terlibat kegiatan pornografi anak. Dari situs yang memiliki 250 pelanggan dan dijalankan di Texas, AS, pengoperasiannya dilakukan di Rusia dan Indonesia. Untuk itulah, Jaksa Agung AS John Ashcroft sampai mengeluarkan surat resmi penangkapan terhadap dua warga Indonesia yang terlibat dalam pornografi yang tidak dilindungi Amandemen Pertama. Di Indonesia, kasus pornografi yang terheboh baru-baru ini adalah kasusny